Tim Cyber Crawling, Bea Cukai Batam berhasil mendorong penindakan terhadap 65.000 batang rokok ilegal di sejumlah daerah di tanah air sepanjang Januari-Maret 2022.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, mengatakan penindakan ini merupakan hasil kolaborasi bersama Bea Cukai daerah lain di Indonesia.
Sinergi ini membuahkan hasil, di antaranya dengan Bea Cukai Tasikmalaya yang menghasilkan penindakan 5 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal ini bermula dari informasi awal yang diperoleh tim Cyber Crawling. Hingga akhirnya BKC HT ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi, dapat dilakukan penindakan.
Baca Juga
โTotal BKC HT ilegal yang dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Tasikmalaya mencapai total 6.000 batang rokok ilegal,โ ujar Undani, lewat keterangannya, Rabu (6/4).
Dijelaskannya, penindakan lainnya dilakukan oleh Bea Cukai Bojonegoro, melalui informasi yang diolah tim Cyber Crawling, Bea Cukai Bojonegoro menindak barang kiriman yang berisikan 4.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
โRokok ilegal tersebut dikirim melalui skema barang kiriman yang disamarkan sebagai meja lipat kayu anak,โ sambungnya.
Selanjutnya, penindakan lain yang dihasilkan melalui tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam antara lain penindakan BKC HT ilegal yang dilakukan Bea Cukai Madura. Melalui informasi yang diperoleh lalu ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Madura. BKC HT ilegal yang diedarkan melalui skema barang kiriman, berjumlah 10.000 batang berhasil dihentikan.
Informasi dari tim Cyber Crawling ini juga membantu Bea Cukai Blitar dalam melakukan penindakan terhadap BKC HT mencapai 4.000 batang rokok ilegal.
โDalam waktu 3 bulan, kinerja dari tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam terus menunjukkan hal positif Informasi yang diolah oleh tim Cyber Crawling terbukti efektif dan mampu memberikan impact besar untuk menghentikan peredaran rokok ilegal,โ pungkas Undani,