Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengikuti agenda hari kedua Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2022 di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Selasa (10/5).
Dalam forum tersebut, Ansar menyampaikan dukungannya terkait rencana pemekaran daerah di Provinsi Kepri, yakni pemekaran Kabupaten Natuna menjadi Provinsi. Ia menganggap rencana pemekaran itu sebagai usaha mendukung kepentingan strategis nasional.
Selain itu, menurutnya, Pemekaran daerah provinsi ini juga sebagai perwujudan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 49 yang menyatakan Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.
“Berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar. Dimana Kepri merupakan daerah perbatasan dengan beberapa pulau terluar di dalamnya,” ungkapnya dalam forum yang dihadiri seluruh Gubernur se-Indonesia tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan gambaran umum dan arah kebijakan pembangunan Provinsi Kepri. Menurutnya, wilayah Provinsi Kepri yang didominasi 96 persen perairan memiliki persoalan yang berbeda dengan Provinsi lain yang didominasi daratan dalam bidang pembangunan.
Dimana, daerah kepulauan juga harus mengalami percepatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat di kepulauan, serta penyediaan payung hukum yang kuat bagi pulau-pulau terluar. Maka dari itu, ia mendorong agar RUU Daerah Kepulauan bisa segera direalisasikan menjadi UU agar menjadi pemicu kebangkitan ekonomi di kepulauan.
“Bila RUU ini ditetapkan menjadi Undang-undang maka akan menjadi trigger kebangkitan ekonomi dan kemajuan pembangunan di daerah kepulauan, sehingga kehidupan ekonomi dan masyarakat serta pemerataan pembangunan dapat tercapai,” ucapnya.
Ia menjelaskan, selain Kepri juga ada 8 Provinsi lainnya yang juga daerah Kepulaun dan tergabung dalam Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan terus mendorong untuk percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Mantan Anggota Komisi V DPR RI ini menambahkan, Pemprov Kepri meraih nilai 291 dalam sistem merit tahun 2021. Nilai tersebut mengalami peningkatan 10 poin dari tahun 2020.
Adapun aspek yang dinilai antara lain perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi.
“Adapun mengenai penambahan nilai sistem merit di lingkungan Pemprov Kepri dari sisi pengadaan pegawai, Pemprov Kepri sudah memiliki kebijakan internal terkait pengadaan ASN dan diperbaharui sesuai kebutuhan serta dilaksanakan secara konsisten. Dari sisi penggajian, penghargaan dan disiplin, tunjangan kinerja sudah memperhitungkan hasil penilaian kinerja sebagai faktor utama disamping disiplin kerja,” ungkapnya.