Sebanyak delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tanjungpinang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Adapun TPS tersebut yakni, TPS 006 dan 015 di Kelurahan Tanjungpinang Kota, kemudian TPS 092 dan 059 di Kelurahan Batu IX. Selanjutnya TPS 065 dan 037 di Kelurahan Pinang Kencana, TPS 028 di Kelurahan Tanjungpinang Barat serta TPS 009 di Kelurahan Bukit Cermin.
โRekomendasi sudah kita layangkan ke KPU setelah mendapat laporan dari panwascam,โ kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, Jumat (16/2).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 8 TPS yang akan melaksanakan PSU, hanya 6 diantaranya yang akan melakukan pemungutan untuk semua surat suara.ย Sedangkan, dua TPS lainnya hanya pemungutan suara Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga
โDi TPS 028 dan 009 hanya untuk surat suara presiden,โ singkatnya.
Mantan Komisioner KPU Tanjungpinang ini menerangkan, permasalahan yang menjadi sebab ke-8 TPS ini melaksanakan PSU juga berbeda-beda.
Mulai dari, adanya warga yang menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP luar Kota Tanjungpinang. Kemudian, ada juga masalah selisih antara jumlah daftar hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan.
Selain itu, persoalan lainnya terjadi di TPS 092 terdapat satu pemilih dengan KTP tidak sesuai dengan domisili, namun tetap diberikan tiga surat suara melalui daftar pemilih khusus (DPK).
Selanjutnya, di TPS 059 terdapat sembilan pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) antar provinsi yang seharusnya mendapatkan satu surat suara, tapi tetap diberikan lima surat suara.
โKemudian di TPS 065 terdapat 11 pemilih dengan KTP luar domisili dan diberikan masing masing satu surat suara melalui DPK,โ demikian Yusuf.