Desa Dipuja Saat Pilkada, Ditinggalkan Saat Berkuasa? ADD November–Desember 2025 di Lingga Dialihkan ke 2026

LINGGA – Desa Dipuja Saat Pilkada, Ditinggalkan Ketika Berkuasa: ADD dan DBH Akhir 2025 di Lingga Tak Tersalurkan. Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Lingga terkait tidak tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah serta Alokasi Dana Desa (ADD) untuk periode akhir Tahun Anggaran 2025.

Dalam surat bernomor B/140/DPMD/1071 tertanggal 11 Desember 2025, DPMD Lingga menjelaskan bahwa realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hingga 10 Desember 2025 baru mencapai Rp 37,88 miliar atau 21,59 persen dari target APBD 2025.

ADVERTISEMENT

Rincian penerimaan tersebut terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp 22,03 miliar dan Retribusi Daerah sebesar Rp 15,85 miliar.

Meski demikian, Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga telah menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak kepada pemerintah desa melebihi batas minimal 10 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lingga Nomor 24 Tahun 2024, dengan total penyaluran mencapai Rp 8,08 miliar.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, DPMD menegaskan bahwa penyaluran sisa Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2025 tidak dapat dilakukan, serta tidak termasuk dalam kategori tunda salur pada Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, melalui surat terpisah bernomor B/140/DPMD/1070 tertanggal 17 Desember 2025, DPMD Lingga juga menyampaikan bahwa penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) bulan November dan Desember 2025 tidak dapat disalurkan akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Mengacu pada Peraturan Bupati Lingga Nomor 21 Tahun 2025 tentang perubahan tata cara pengalokasian ADD, sisa ADD yang belum tersalurkan pada tahun berjalan akan dianggarkan kembali dalam APBD tahun berikutnya.

Dengan demikian, kekurangan pembayaran ADD bulan November dan Desember 2025 akan menjadi Tambahan Alokasi Dana Desa bagi pemerintah desa pada Tahun Anggaran 2026.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lingga, Yulizar Resmedi, berharap seluruh pemerintah desa dapat memahami kondisi keuangan daerah serta ketentuan peraturan yang berlaku, sembari memastikan kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article