Satreskrim Polres Bintan bersama unit Reskrim Polsek Gunung Kijang meringkus seorang pria berinisial MF yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 23 tahun di pantai Trikora.
MF ditangkap disebuah kos di kawasan Tanjunguban, Jumat (15/7) sore.
“Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban di Polsek Gunung Kijang pada Rabu tanggal 13 Juli 2022,” ujar Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Gunung Kijang, AKP Melki Sihombing.
Dijelaskannya, kasus pemerkosaan ini bermula dari MF dan korban yang berkenalan dari media sosial. Mereka kemudian janjian bertemu untuk menonton bioskop yang kemudian batal. Pelaku lalu mengajak korban untuk pergi ke Pantai Trikora.
“Sekitar seminggu sebelum kejadian antara mereka hanya kenal lewat medsos dan janjian bertemu. Awal pertemuan tersangka mengajak korban untuk nonton bioskop namun kemudian dengan alasan tertentu sehingga nonton bioskop dibatalkan dan tersangka membawa korban ke pantai Trikora dengan sepeda motor,” lanjutnya.
Pelaku pemerkosaan gadis 23 tahun di Pantai Trikora. Foto: Istimewa
Sesampainya di pantai Trikora terjadilah perbuatan bejat tersebut, MF melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan ancaman kekerasan. Selain itu MF juga mengambil handphone milik korban lalu meninggalkannya di pantai Trikora.
Korban lalu membuat laporan polisi. Dan ditinjak lanjuti oleh personel Reskrim Polsek Gunung Kijang bekerja sama dengan personel Satreskrim Polres Bintan dengan melakukan penyelidikan.
“Alhasil selama 2 hari penyelidikan tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang sedang bersembunyi di wilayah Bintan Utara, Tak menunggu waktu lama tim langsung bergerak ke tempat persembunyian tersangka disebuah rumah kos diwilayah Tanjung Uban,” terang AKP Melki.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap MF dan dibawa ke Polsek Gunung Kijang untuk proses penyidikan.