Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 28 Jun 2024 16:24 WIB

Diduga Langgar Area Eksplorasi, Bakamla Tangkap 3 Kapal Penambang Pasir Laut di Karimun


					Kapal Milik Bakamla RI mengamankan tiga kapal yang diduga melakukan aktivitas penambangan pasir ilegal. Foto: Dok. Bakamla RI Perbesar

Kapal Milik Bakamla RI mengamankan tiga kapal yang diduga melakukan aktivitas penambangan pasir ilegal. Foto: Dok. Bakamla RI

Bakamla RI mengamankan tiga kapal yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal di wilayah perairan pulau Babi, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Jumat 28 Juni 2024.

Aktivitas ini terungkap saat kapal milik Bakamla KN Bintang Laut-401 sedang melaksanakan patroli di wilayah perairan Karimun, mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58′ 315″ N – 103°22 ‘464″ E.

ADVERTISEMENT

“ABK KN Bintang Laut-401 memantau menggunakan teropong, dan terlihat visual kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan aktifitas penambangan pasir,” ungkap Kepala Stasiun Bakamla Tanjungbalai Karimun, Mayor Bakamla Insan Aulia, saat dikonfirmasi pada Jumat 28 Juni 2024.

ABK KN Bintan Laut-401 lalu melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dengan menggunakan sekoci. Didapati 9 orang Abk kapal termasuk nahkoda tiga kapal yang tengah melakukan penambangan di wilayah tersebut.

Hasil pemeriksaan yang didapat, bahwa KM Cinta Damai berhasil mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir.

“Sedangkan KM Hary masih kosong, karena menunggu giliran untuk muat,” terangnya.

Ketiga kapal tersebut, diduga telah melanggar ketentuan penambangan di luar area eksplorasi seperti yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

“Setelah melaksanakan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut di bawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32

13 Tersangka Narkotika Diringkus Polres Karimun dalam 2 Pekan Terkahir

19 November 2024 - 12:11 WIB

IMG 20241119 103411 11zon
Trending di Hukum Kriminal