Bakamla RI mengamankan tiga kapal yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal di wilayah perairan pulau Babi, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Jumat 28 Juni 2024.
Aktivitas ini terungkap saat kapal milik Bakamla KN Bintang Laut-401 sedang melaksanakan patroli di wilayah perairan Karimun, mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58′ 315″ N – 103°22 ‘464″ E.
“ABK KN Bintang Laut-401 memantau menggunakan teropong, dan terlihat visual kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan aktifitas penambangan pasir,” ungkap Kepala Stasiun Bakamla Tanjungbalai Karimun, Mayor Bakamla Insan Aulia, saat dikonfirmasi pada Jumat 28 Juni 2024.
ABK KN Bintan Laut-401 lalu melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dengan menggunakan sekoci. Didapati 9 orang Abk kapal termasuk nahkoda tiga kapal yang tengah melakukan penambangan di wilayah tersebut.
Hasil pemeriksaan yang didapat, bahwa KM Cinta Damai berhasil mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir.
“Sedangkan KM Hary masih kosong, karena menunggu giliran untuk muat,” terangnya.
Ketiga kapal tersebut, diduga telah melanggar ketentuan penambangan di luar area eksplorasi seperti yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.
“Setelah melaksanakan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut di bawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.