Diduga Palsukan Dokumen Kapal Tanker, Pengusaha Singapura Polisikan Agen

Seorang pengusaha asal Singapura Mr. Lim bersama kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Riau (Kepri) membuat laporan atas dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan kapal tanker, Jumat (29/4).

Laporan yang dibuat oleh investor asing ini atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen kapal, yang dilakukan oleh PT Davina Sukses Mandiri Indonesia, saat MT Sea Tanker berada di perairan Batam beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

“Tindakan ini kemudian merugikan klien saya, yang saat ini terpaksa menunda beberapa kontrak kerjasama dengan beberapa perusahaan mengenai transportasi minyak baik dari Indonesia maupun beberapa perusahaan minyak lain di beberapa Negara,” kata kuasa hukum Lim Seet Hua, Fadlan kepada wartawan, Sabtu (30/4).

Dijelaskannya, dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen ini diduga dilakukan direktur PT Davina Sukses Mandiri Indonesia, Togu Hamonangan Simanjutak.

Kapal tersebut, adalah kapal Sea Tanker II secara Internasional dalam dunia pelayaran masih atas nama mister Lim, dan Bill Of Sile atau dokumen masih berada di Sub General Singapura.

“MT Sea Tanker saat ini, masih menjadi barang sitaan atau pun barang bukti negara. Karena kapal tersebut sedang tersandung masalah pidana akibat beroperasi dengan dokumen palsu pada 2021 silam,” imbuh dia.

Kemudian, permasalahan itu berproses hingga terbit putusan Mahkamah Agung yang memutuskan bahwa mengembalikan kapal kepada PT Davina Sukses Mandiri.

Erick adalah orang yang diberikan kuasa penuh oleh pihak Singapura selaku pemilik sah Kapal Sea Tanker II berdasarkan sertifikat IMO No. 9664483 berbendera Togo.

Hingga proses berlanjut surat dari notaris Singapura dibawa ke Indonesia. Sementara pada 29 April 2020 genap dua tahun lahir perjanjian akta jual beli antar pemilik langsung kapal melalui Erick kepada PT Davina Sukses Mandiri.

ADVERTISEMENT

“Untuk itu, kalau terlapor menyebutkan bahwa kapal sudah dijual, maka dia memiliki kewajiban membayar sebesar Rp 60 miliar. Kalau memang tidak dibayar kembalikan kapalnya. Proses pembayaran hingga saat ini belum ada seperser pun yang diberikan kepada klien kami,” tambah dia.

Tidak hanya di Polda Kepri, Mr. Lim juga sudah melaporkan permasalahan ini ke Maritime Border Command (MBC), Interpol dan berbagai instansi di Singapura.

Selain itu pihaknya juga melakukan gugatan terkait kerugian selama ini. Ia berharap kasus ini dapat diungkap oleh Polda Kepri karena ini, menurut dia, juga menghambat dunia investasi di Batam terutama di dunia maritim.

ADVERTISEMENT

Hingga berita ini diunggah, pihak terlapor belum berhasil dikonfirmasi apapun. kepripedia masih berupaya untuk meminta tanggapan.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New