Polisi menangkap dua orang juru parkir liar berinisial SP dan HK yang kedapatan beroperasi di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (13/9).
Kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda yakni di depan toko Serba Rp 35 ribu Sungai Lakam dan di parkiran Rumah Sakit Bhakti Timah (RSBT) Teluk Uma.
“Tim sebelumnya telah memantau lokasi yang menjadi target pungutan parkir,” ujar Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono, dalam keterangannya, Rabu (13/9).
Ia menjelaskan, dari penangkapan ini pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 48 ribu dan Rp 47 ribu, rompi hijau dan orange, dua bundel karcis parkir, label juru parkir dan peluit berwarna merah.
“Kegiatan ini digelar dalam rangka untuk memberantas pungli terkhusus penindakan terhadap juru parkir yang tidak berizin atau liar,” terangnya.
Sementara terhadap kedua pelaku, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Pokja Yustisi Penyidik PPNS.
“Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya kita serahkan ke Tim Pokja Yustisi Penyidik PPNS,” tambah dia.