Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Kepulauan sudah melebihi kapasitas. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan total warga binaan pemasyarakatan yang ada di wilayahnya sebanyak 4.767 orang, sementara daya tampung yang seharusnya sebanyak 2.733 orang.
“Saat ini kelebihan daya tampung di Kepri sudah mencapai 74 persen,” ungkapnya.
Ia menerangkan, daya tampung WBP lapas dan rutan saat ini cukup bervariasi, dari yang terendah sebanyak 30 orang hingga paling tinggi mencapai 400 orang. Dimana, warga binaan didominasi oleh terpidana kasus narkotika.
“Sekitar 64 persen warga binaan di Kepri adalah terpidana kasus narkotika, sisanya terpidana umum dan korupsi,” ujarnya.
Saffar mengatakan, pihaknya terus berupaya mengatasi kelebih daya tampun lapas dan rutan. Mulai dari, usulan rencana pembangunan rutan di Kabupaten Natuna.
“Sudah diusulkan, lahannya juga sudah ada, mudah-mudahan segera terealisasi,” katanya.
Kemudian, memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada para warga binaan yang memenuhi syarat pada momen peringatan hari besar. Seperti pada, HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Kanwil Kemenkum HAM Kepri memberikan remisi kepada 3.656 orang narapidana dan anak. Bahkan, 25 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Upaya lainnya dengan memberikan hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak.
“Langkah ini dilakukan untuk tindakan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” demikian Saffar.