Disdukcapil Kota Tanjungpinang telah memberikan sanksi kepada IN (inisial), seorang oknum pegawai honorer di Kantor pengurusan berkas kependudukan tersebut.
IN diduga ikut terlibat dalam kasus penggandaan KTP milik satu diantara warga Kota Tanjungpinang, Aronica Kesuma. Perkara ini telah dilaporkan Aronica di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Kadisdukcapil Tanjungpinang, Wan Samsi mengatakan ia telah memberhentikan IN dari tugas pelayanan Disdukcapil. Kata dia, IN sudah tugas di bidang yang lain.
“Dia sudah tidak tugas di bagian pelayanan lagi. Saksi teguran tertulis juga kita berikan, baik yang bersangkutan dan pengawasan,” ujar Wan Samsi, Jumat (28/7/2023).
Baca: Oknum ASN Disdukcapil Tanjungpinang Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Pemalsuan KTP
Dari hasil pemeriksaan internal, Wan Samsi menyampaikan bahwa pegawainya tersebut dimintai untuk mencetak ulang KTP milik korban, oleh temannya berinisial S.
Kata dia, S merupakan pekerja Kredit Plus yang ada di Kota Tanjungpinang. Namun, KTP tersebut dicetak tampa sepengetahuan dari Aronica.
“Dia (IN) membantu temannya, dia juga mengaku korban, karena KTP yang telah dicetak disalahgunakan oleh temannya itu. Bukan kapasitas saya juga menyatakan siapa yang salah,” ungkapnya.
Menurut Wan Samsi, pencetakan kembali KTP yang diurus oleh orang lain boleh dilakukan. Sebab, hal tersebut merupakan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kalau tidak boleh, RT RW tidak bisa mengurus pembuatan KTP warganya. Ini bentu pelayanan masyarakat agar lebih baik lagi,” tegasnya.
Dia juga menambahkan, akan melakukan pembenahan usai mengalami kejadian ini. Wan Samsi juga akan melaporkan kejadian ini ke Pimpinannya dan Inspektorat setempat.
“Kita juga akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak leasing, yang menyalahgunakan KTP tersebut,” imbuhnya.