Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 27 Jul 2023 11:16 WIB

Oknum ASN Disdukcapil Tanjungpinang Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Pemalsuan KTP


					Pelapor menunjukkan surat laporan polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Pelapor menunjukkan surat laporan polisi. Foto: Istimewa

Salah satu warga, Aronica Kesuma, melaporkan oknum ASN Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang atas dugaan pemalsuan KTP elektronik ke Polresta Tanjungpinang.

Ironinya, KTP elektronik palsu tersebut digunakan untuk mengajukan kredit di salah satu kantor finance di Tanjungpinang.

ADVERTISEMENT

“Ketahuannya KTP saya dipakai ini, karena saya didatangi debt kolektor ke rumah sampai tiga kali. Mereka bilang saya sudah tunggakan pembayaran. Padahal, saya tidak ada tanggungan kredit,” ujar pelapor saat dijumpai di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (26/7).

Aronica mengakui, awalnya dirinya tidak mengetahui kalau kartu identitasnya digunakan oleh orang lain untuk mengajukan kredit pembelian ponsel. Namun, untuk ketiga kalinya ada deb kolektor mendatangi Aronica ditempat kerjanya, untuk menagih iuran kredit ponsel.

Kala itu, ia pun sempat membantah melakukan transaksi pinjaman di kredit plus. Namun demikian, setelah ditelusuri, barulah ia mengetahui bahwa KTP miliknya telah digunakan oleh orang lain untuk melakukan pinjaman pembelian ponsel.

“Setelah ditelusuri baru diketahui foto dalam proses pengajuan kredit itu bukan saya. Tapi KTP yang digunakan KTP saya. Baru lah mereka stop menagih,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, Aronica tidak puas dan mulai mendatangi Kantor Disdukcapil Tanjungpinang, untuk menanyakan penggandaan kartu identitasnya tersebut.

Hasilnya, KTP miliknya tersebut telah dicetak ulang oleh seorang pegawai Disdukcapil Tanjungpinang berinisial IN. Pencetakan ulang tersebut dilakukan oleh seorang pekerja kredit plus berinisial A.

“Kata IN, pekerja leasing tersebut temennya. Katanya saya menyuruh orang untuk mencetak KTP. Padahal tidak pernah sama sekali,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Aronica juga turut mempertanyakan, soal aturan pencetakan KTP ulang. Menurutnya, pencetakan KTP ulang karena hilang, harus memiliki surat dari kepolisian dan harus mengurus sendiri.

“Jumlah kreditnya senilai Rp. 6 juta. Kredit handphone. Yang saya laporkan ini lebih ke Disduk dan pihak leasing nya. Laporan penggandaan identitas,” tukasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany mengatakan bahwa laporan kasus tersebut telah ditangani oleh Satreskrim.

ADVERTISEMENT

“Satreskrim sudah menerima laporan kasus tersebut. Saat ini sedang dalam tahap penyelidikan,” kata Iptu Giofany.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

Pria Asal Tanjungbatu Ditangkap Usai Jadi Kurir 3.947 Butir Pil Ekstasi

27 September 2023 - 11:49 WIB

IMG 20230927 WA0017 11zon

Wanita Kurir Ekstasi dari Malaysia Dijanjikan Bayaran Rp 100 Juta

27 September 2023 - 11:29 WIB

IMG 20230926 193048 482 01 11zon

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

26 September 2023 - 12:33 WIB

IMG 20230926 120658 085 11zon

Mencoba Kabur, Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Ditembak Polisi

25 September 2023 - 19:41 WIB

PicsBlur2023 09 25 14 15 25 11zon

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044
Trending di Hukum Kriminal