Dishub Gesa Penyusunan Penyesuaian Tarif Taksi Online di Tanjungpinang

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi, menyampaikan hingga kini pihaknya sedang menyusun terkait penyesuaian tarif taksi online Maxim di Tanjungpinang.

Sesuai dengan aturan dari yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Nantinya, setelah kajian tersebut Gubernur akan mengeluarkan SK penyesuaian tarif yang diberlakukan seluruh penyedia jasa transportasi online di seluruh wilayah Provinsi Kepri.

ADVERTISEMENT

โ€œPenyesuaian ini akan diterapkan di seluruh aplikator dan akan menyesuaikan dengan apa di Batam,โ€ ungkapnya, Senin (21/8).

Ia mengakui, memang saat ini tarif taksi online di wilayah Pulau Bintan berbeda dengan Kota Batam.ย  Dimana, tarif awal minimal yang diberlakukan saat ini sebesar Rp 10.200, kemudian tarif per kilometer sebesar Rp 3.500.

Sementara, di wilayah Kota Batam sebesar Rp 5 ribu per kilometer, dan Rp 12.200 untuk tarif terendah.

โ€œItu disebabkan, di wilayah Tanjungpinang-Bintan masih menerapkan tarif lama sebelum BBM naik,โ€ sebutnya.

Junaidi berharap, para supir taksi online di wilayah Tanjungpinang-Bintan bersabar hingga penyusunan penyesuaian tarif rampung hingga SK Gubenur ditandatangani.

โ€œKami akan upayakan sesegera mungkin semuanya segera diselesaikan,โ€ imbuhnya.

Baca: Tuntut Kenaikan Tarif, Ratusan Sopir Taksi Maxim di Tanjungpinang Unjuk Rasa

ADVERTISEMENT

Ratusan supir taksi online Maxim melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak. Mereka menuntut kenaikan tarif minimal awal transportasi online tersebut yang selama ini dinilai rendah. Aksi tersebut juga mendapat pengawalan ketat oleh Polisi dan Satpol PP.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New