Advertorial โ Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau, Mangara Simarmata, menyampaikan pihaknya tengah membentuk Posko Pengaduan THR.
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
โSE Menaker itu sudah diteruskan kepada bupati/wali kota se-Kepri guna disosialisasikan ke masing-masing perusahaan,โ ujar Mangara.
Baca Juga
Lebih lanjut Mangara menjelaskan, dalam SE Menaker tersebut sudah diatur pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
โTHR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,โ ucapnya.
Ia menambahkan pengaduan terkait pembayaran THR, dapat disampaikan ke website poskothr.kemnaker.go.id. Kebijakan ini akan lebih memudahkan masyarakat membuat pengaduan THR secara online dibanding datang langsung ke posko pengaduan.