Warta

Disnaker Kepri Bentuk Posko Pengaduan THR di Seluruh Kabupaten/Kota

Advertorial โ€“ Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau, Mangara Simarmata, menyampaikan pihaknya tengah membentuk Posko Pengaduan THR.

Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

โ€œSE Menaker itu sudah diteruskan kepada bupati/wali kota se-Kepri guna disosialisasikan ke masing-masing perusahaan,โ€ ujar Mangara.

Lebih lanjut Mangara menjelaskan, dalam SE Menaker tersebut sudah diatur pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

โ€œTHR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,โ€ ucapnya.

Ia menambahkan pengaduan terkait pembayaran THR, dapat disampaikan ke website poskothr.kemnaker.go.id. Kebijakan ini akan lebih memudahkan masyarakat membuat pengaduan THR secara online dibanding datang langsung ke posko pengaduan.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot