Disnaker Perketat Pengawasan IMTA TKA di Kepri

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau (Disnaker Kepri) meningkatkan pengawasan terhadap kelengkapan dokumen izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) di perusahaan yang ada di daerah.

Hal itu menyusul kasus perkelahian dua TKA di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan, hingga berujung salah seorang di antaranya tewas tertusuk senjata tajam 24 Mei 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepri, Said Muhammad Idris, mengatakan pihaknya turut memantau dataย IMTA di PT BAI.

Menurutnya, wewenang pemberian IMTA tetap di pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja, sementara pemerintah daerah hanya mengawasi dokumen ketenagakerjaan.

โ€œTim pengawasan tenaga kerja Disnaker Provinsi Kepri masih dan akan terus menyisir perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk mengecek kelengkapan dokumen IMTA,โ€ ungkapnya, Senin (13/6).

Ia menuturkan, upaya yang dilakukan tersebut bertujuan untuk meluruskan isu negatif di tengah-tengah masyarakat terkait keberadaan TKA ilegal yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Tanah Air.

โ€œIni juga demi menjaga iklim investasi tetap kondusif, dan di sisi lain dapat menjawab kekhawatiran tenaga kerja lokal terhadap keberadaan TKA,โ€ ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga memastikan jika ditemukan tenaga asing bekerja tanpa kelengkapan dokumen resmi, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti Imigrasi.

Lebih lanjut ia juga belum dapat memastikan jumlah TKA yang bekerja di wilayah Provinsi Kepri, sementara jumlah tenaga asing dominan tersebar di Kota Batam dan Kabupaten Bintan.

ADVERTISEMENT

โ€œJumlah TKA masih dipetakan,โ€ katanya menegaskan.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New