Warta

Ditjen PSDKP Cek Pulau Terluar di Kepri, Pastikan Dikelola Sesuai Aturan

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pemanfaatan mengelola pulau kecil terluar di Kepulauan Riau oleh pihak tertentu sehingga dilakukan pengawasan secara intensif.ย ย 

โ€œPulau kecil terluar pemanfaatan betul-betul dikelola dengan baik sesuai dengan perizinan yang diberikan,โ€ ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, usai melakukan pengawasan di Pangkalan PSDKP Batam Jembatan II Barelang, Jumat (12/5).ย 

ADVERTISEMENT

Dari hasil pengawasan di lapangan pulau pulau kecil di Kepri pemanfaatan masih sesuai dengan aturan yang ada. Artinya belum ada temuan pelanggaran dengan pemanfaatan pulau-pulau tersebut.ย 

โ€œAda tiga pulau kecil terluar di Kepri ini sesuai dengan Kepres nomor 6 tahun 2017 yakni pulau Putri, Pulau Baranti dan Pulau Nipah. Tadi fokus kami di pulau Putri dan Alhamdulillah pemanfaatan masih sesuai dengan peruntukan yang ada,โ€ ujar Adin, kepada wartawan.ย 

Dijelaskan Adin, untuk pulau kecil terluar yang tercatat sesuai dengan Kepres nomor 6 tahun 2017, pemanfaatan nya ada tiga yakni konservasi, kesejahteraan masyarakat dan Pertahanan.ย 

โ€œNah fokus pengawasan dari KKP untuk poin konservasi dan kesejahteraan masyarakat khususnya nelayan,โ€ ujarnya.ย 

Dari pengawasan di laporan di tidak ditemukan adanya pelanggaran dan yang menonjol. Namun, Pulau Putri pemanfaatan masih dikelola oleh pemko untuk pariwisata.ย 

โ€œYang kita lihat di lapangan, di Pulau Putri khususnya ada tiga wilayah partner kerja pemerintah, selain kami dari KKP, ada pemanfaatan dari Pemda serta rekan kita dari Distrik Navigasi Dinas Perhubungan untuk lampu suar keselamatan berlayar. Itu sesuai aturan,โ€ ujar Adin.ย 

Begitu juga dengan pulau Nipah dan Baranti pemanfaatan sesuai dengan aturan dimana di sana ada pos pengamanan TNI Angkatan Laut.ย 

ADVERTISEMENT

โ€œJika ada pemanfaatan lain tentu akan kita cek karena untuk pemanfaatan kegiatan lainnya harus ada izin dari dari KKP. Perusahaan misalkan kalau mau kelola harus ada izinnya,โ€ tutur Adin.

Secara umum Indonesia untuk pulau kecil terluar yang dimaksud dalam Kepres nomor 6 tahun 2017 total ada 111 pulau dan itu terawasi.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot