Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Kabupaten Lingga mengirimkan surat perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Hal ini menyusul Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang berusaha ambil alih partai berlambang mercy tersebut.
Surat perlindungan hukum itu pun dilayangkan oleh DPC Demokrat Lingga melalui Kantor Pos, yang diserahkan Ketua DPC PD Kabupaten Lingga, Muddasir Zahid yang diwakili Direktur Eksekutif, Hendra Saputra.
Ketua DPC PD Lingga melalui Direktur Eksekutif, Hendra Saputra. menyampaikan, saat ini belum ada pengadilan negeri di Lingga, sehingga surat tersebut harus disampaikan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Karena letak geografis dan juga kendala akomodasi, sehingga surat kita kirim melalui kantor Pos,” ujar Hendra, Selasa (4/4).
Ia menambahkan, surat tersebut juga ditembuskan ke poda Presiden, Menkopulhukam dan MA secara langsung.
Perlindungan hukum yang dilakukan tersebut, kata Hendra, dilakukan secara serentak oleh seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan DPC yang ada di 38 Provinsi seluruh Indonesia.
“38 provinsi (DPD) dan 514 DPC Partai Demokrat Kabupaten/Kota se-Indonesia melayangkan surat ini. Hal ini agar masyarakat terlibat langsung mengawasi PK ini,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, upaya yang dilakukan Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta perlindungan ini menyusul langkah PK yang diambil Moeldoko CS versi Demokrat kongres luar biasa (KLB) atas Surat Keputusan (SK) Menkumham RI Nomor M.HH.01.01-47 tanggal 31 Maret 2021 tentang penolakan permohonan pengesahan perubahan AD/ ART Partai Demokrat (versi KLB)