Usulan dari Kementerian Agama RI melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menaikan biaya perjalanan haji (BPIH) di tahun 2022 ini akan ditentang DPR RI, melalui Komisi VIII DPR RI akan membahas serius persoalan haji ini, sehingga pada tahun ini tidak terjadi kenaikan dan harus mendapat keringanan.
“Kita sangat memahami (kondisi masyarakat) sehingga terus kami perjuangkan. Sampai kami cari, bagaimana supaya masyarakat ini tidak menambah (biaya) lagi dengan adanya pandemi ini,” ujar Lisda Hendrajoni, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Nasdem.
Menurutnya usulan tersebut harus dipertimbangkan kembali ditengah kondisi pandemi yang saat ini tengah membebankan kondisi ekonomi masyarakat. Untuk itu pihaknya akan melakukan berbagai upaya, untuk menekan biaya haji sehingga jamaah yang akan berangkat pada tahun ini tidak dikenakan biaya tambahan.
“Kita akan rapat, khususnya di Panja Haji, Panja BPIH. Masalah naiknya biaya Haji ini akan menjadi pembahasan karena pada dasarnya, kami sangat memahami harapan daripada masyarakat yang berharap biaya haji itu tidak naik,” jelasnya.
Biaya Perjalanan Haji (BPIH) tahun 2022 ini sudah diusulkan sebesar Rp45 juta rupiah per jemaah, Kementerian Agama beralasan, akan banyak biaya tambahan karena kondisi COVID-19. Kenaikan BPIH ini hampir setiap tahun terjadi usulan ini naik Rp1 juta dibandingkan 2021, dan naik Rp10 juta dibandingkan sebelum pandemi atau 2019 dengan biaya Rp35,23 juta per jemaah.