DPRD Batam Minta Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nasabah KSB Diusut Tuntas

Kasus dugaan penggelapan dana nasabah di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti berbuntut panjang. Kerugian nasabah disebut miliaran rupiah, berujung laporan ke polisi.

Menyikapi laporan nasabah itu, anggota DPRD Batak Utusan Sarumaha mendukung upaya kepolisian untuk mengusut secara tuntas kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

“Kita berharap, kasus ini tidak menimbulkan perbuatan-perbuatan yang baru. Konsumen diharapkan dapat berjuang sesuai jalurnya,” ujar Utusan kepada wartawan Batam, Senin (10/10).

Ia mengatakan, sebelumnya komisi I DPRD Batam telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pihak termasuk pihak kepolisian.

Kala itu, pihaknya memberi catatan agar pihak koperasi dapat melibatkan nasabah dalam rangka penagihan terhadap mereka yang dianggap macet atau menunggak.

“Saya kira, hasil rapat kami di Komisi I sudah jelas. Lalu, pihak koperasi juga bisa menginventarisasi aset-aset yang dimiliki oleh mereka dalam rangka penyelesaian. Dari aset itu, bisa dijual dan nilai ekonomisnya bisa dilakukan pembayaran untuk konsumen,” kata dia.

Baca: Warga Belakang Padang Mengadu ke DPRD, Dirugikan Koperasi Milyaran Rupiah

Menurut dia, sebagai wakil rakyat telah melakukan upaya penyelesaian kedua belah pihak. Hasilnya direkomendasikan dilakukan secara litigasi.

Oleh karenanya, politisi asal Partai Hanura itu mengapresiasi langkah responsif pihak kepolisian untuk segera menyikapi laporan dari nasabah.

“Harapan kita kemarin, ini bisa diselesaikan secara non-litigasi. Dalam pidana, itu tidak bicara ganti rugi. Dengan adanya proses hukum ini, pihak koperasi dan nasabah sebetulnya bisa terus berunding. Kalau tak ada penyelesaian, ya harus diselesaikan secara hukum pidana. Siapapun yang terlibat, baik pelaku, turut serta, turut membantu, sebagaimana rumusan pasal 55 KUHP harus diproses secara hukum,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article