Beberapa orang warga yang mengaku berasal dari Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau, mengikuti Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi 1 DPRD Kota Batam, perihal dugaan penggelapan dana nasabah, yang diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,9 milyar rupiah.
Kerugian senilai Rp1,9 miliar tersebut, disangkakan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti, karena pihak KSP tidak dapat melakukan pencairan uang nasabah, yang ditabung selama bertahun-tahun.
“Ini RDP yang kesekian kali, setelah kami adukan beberapa bulan lalu. Uang kami belum tahu titik terang di keluarkan KSP,” ucap seorang nasabah, Firmansyah.
Hal ini bermula saat Firmansyah, mengajukan penarikan tabungan atas nama orang tuanya, dua tahun yang lalu.
Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk berangkat Umrah. “Ini bukan saya saja tapi nasabah lain mengaku kesulitan menarik dana,” kata dia.
KSP ini berdiri sejak tahun 1982 dan para korban sudah melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
“Dan terakhir masalah ini juga kami laporkan ke pihak kepolisian. Kami pun sudah ada yang dimintai keterangan,” bebernya.
Menanggapi keluhan warga, Anggota Komisi I DPRD Batam Utusan Sarumaha mendesak Ketua KSP Karya Bhakti Suratno untuk bertanggung jawab.
“Saya berharap alangkah baik ketua koperasi konsisten untuk bertanggung jawab.”
“Jika ada unsur pidana terpenuhi, atau itu urusan polisi. Tapi jika masih ada kemungkinan uang tak kembali. Atau bisa lewat perdata melalui gugatan,” tuturnya.
DPRD berharap hal tersebut dapat diselesaikan secara perdata, sehingga uang yang disimpan dapat diambil kembali.
“Kami harap ada penyelesaian secara kekeluargaan. Ini rata-rata nasabah kalangan menengah. Jadi kita minta pengurus harus bertanggung jawab untuk kembalikan uang mereka,” pinta dia.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto membenarkan laporan telah masuk dan akan ditindaklanjuti. Kasus ini pun menjadi atensi oleh pihaknya dan akan diusut secara tuntas.
“Kita akan tindak lanjuti dan pelajari dahulu berapa kerugian. Saya akan perintahkan Kasat Reskrim menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya usai RDP.
Ditempat yang sama, Ketua KSP Karya Bhakti Suratno menyebutkan, pihaknya akan bertanggungjawab terkait polemik tersebut. Salah satunya, dengan menjual sejumlah aset yang ada untuk membayar kerugian nasabah. Akan tetapi nilai aset tentu tidak mencukupi kerugian para nasabah.
“Sekarang aset kita bangun 2015 dan sudah 2022, bisa naik nilai jual,” kata dia.