Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna di ruang Sidang Utama DPRD Batam pada Rabu (8/11).
Kali ini rapat membahas laporan Pansus, Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Batam, Nuryanto dan Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaludin, Wakil Ketua II DPRD Batam Yunus Muda dan Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya.
Awalnya rapat tersebut diskors beberapa menit. Kemudian dilanjutkan kembali setelah Wali Kota Batam Muhammad Rudi datang.
Baca Juga
Hasil dari rapat tersebut bahwa pemko Batam dan DPRD menyepakati perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi, menyebut sepakat bentuk dua OPD baru Brida dan BPBD. Dua OPD baru tersebut yakni Badan Riset dan Inovasi (BRIDA) dan penambahan atau pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal itu disepakati pada Rapat Paripurna ke-VII DPRD Kota Batam masa persidangan I tahun sidang 2023.
โKita ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Pansus DPRD Batam yang telah menyepakati Ranperda Tentang Perubahan Kedua No. 10 Tahun 2016,โ sebut Rudi.
Menurut Rudi, perubahan tersebut masuk daftar prioritas pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2022 dan perlu dibahas untuk lebih lanjut.
โIni juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien,โ kata Rudi.
Kata dia, dengan disepakati Ranperda ini merupakan bentik nyata dan komitmen DPRD Batam dalam meningkatkan upaya pelayanan terhadap masyarakat.
Diketahui BRIDA, berdasarkan Perpres No. 78 Tahun 2021 Tentang BRIN dan Permendagri No. 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Sedangkan BPBD berdasarkan Permendagri No. 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah dan Surat Gubernur Kepri No. 060/500/BPBD-SET/2021 Tanggal 23 MARET 2021 Tentang Pembentukan BPBD Kabupaten/Kota.
Pada Paripurna tersebut juga disepakati perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Sebelumnya adalah Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah (Bapelitbangda).
Kemudian perubahan Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertamanan. Sebelumnya adalah Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtam).
Selain itu juga adanya kenaikan typologi perangkat daerah, yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan dari yang semula tipe B menjadi A. Dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamanan dari semula B menjadi A.