Dramatis! Bea Cukai Sergap Kapal Cepat Penyelundup Benih Lobster Senilai Rp12,9 Miliar

Karimun – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dalam operasi pengejaran dramatis di perairan Pulau Kongka Besar, Kabupaten Lingga, Senin, 15 Desember 2025.

Total 129.965 ekor BBL yang diperkirakan bernilai mencapai Rp12,99 miliar diamankan dari sebuah kapal cepat yang hendak membawa komoditas laut tersebut secara ilegal ke luar wilayah Indonesia, diduga menuju Malaysia.

ADVERTISEMENT

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen pada 14 Desember 2025 mengenai keberadaan high speed craft (HSC) yang dicurigai melakukan penyelundupan BBL dengan modus ship to ship (STS).

Satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau segera melakukan pemantauan intensif. Puncaknya, pada Senin, 15 Desember 2025, petugas mendapati HSC tersebut di sekitar Perairan Pulau Blading, bergerak cepat menuju utara.

“Tim patroli kemudian melakukan pengejaran. Sejumlah manuver berbahaya sempat dilakukan oleh pelaku untuk menghindari kejaran petugas,” ungkap Adhang, dalam keterangannya.

Situasi sempat memanas ketika petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan karena pelaku tidak mengindahkan perintah berhenti. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri setelah kapal mereka mengandaskan diri di perairan dangkal dekat Pulau Kongka Besar.

Setelah mengamankan kapal tersebut, petugas menemukan 26 kotak berisi benih bening lobster.

“Dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp12,99 miliar,” kata Adhang.

Adhang menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti keseriusan Bea dan Cukai dalam menjaga sumber daya alam Indonesia.

ADVERTISEMENT

Pelaku penyelundupan benih bening lobster dijerat dengan hukuman berat. Mereka melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, mereka juga dapat dijerat Undang-Undang tentang Perikanan dan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Adhang menambahkan, jika BBL yang berhasil diselamatkan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, beberapa di antaranya juga dilepasliarkan di perairan Batam.

ADVERTISEMENT

Kegiatan pelepasanliaran ini akan dilakukan melalui sinergi bersama Bea Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Pangkalan PSDKP Batam, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea dan Cukai Kepulauan Riau tercatat telah dua kali menggagalkan upaya penyelundupan BBL.

Bea Cukai Kepri berkomitmen untuk memperkuat sinergi pengawasan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna memberantas penyelundupan sesuai arahan Presiden melalui program Asta Cita.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement