Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 10 Jun 2024 09:16 WIB

Dugaan Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Hasan Terancam 8 Tahun Penjara


					Kadiskominfo Kepri Hasan. Foto: Istimewa Perbesar

Kadiskominfo Kepri Hasan. Foto: Istimewa

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengungkapkan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, terancam 8 tahun penjara atas kasus pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya seluas 2,6 hektar.

“Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” ungkap Kapolres, Sabtu (8/6).

ADVERTISEMENT

Ia menuturkan, paska dilakukan penahanan, penyidik akan melakukan penyidikan yang lebih intensif terhadap tersangka Hasan. Riky mengungkpkan, alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka Hasan, adalah untuk mempermudah proses penyidikan.

Menurutnya, apabila sewaktu-waktu penyidik memerlukan keterangan dari tersangka Hasan, maka petugas bisa langsung melakukan interogasi. Apalagi, dua tersangka sebelumnya, yakni, Muhammad Ridwan dan Budiman sudah terlebih dahulu ditahan pada Mei 2024 lalu.

“Setelah pemeriksaan terhadap saudara HS (Hasan), penyidik langsung melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar tersebut disepakati bahwa terhadap tersangka ditahan,” kata Riky.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, menyampaikan dalam pemeriksaan terhadap tersangka Hasan, penyidik mengajukan sebanyak 55 pertanyaan.

Pertanyaan yang diajukan seputaran dugaan pembuatan surat palsu yang ditandatangani oleh Hasan saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 silam.

“Jadi Penahanan yang kami lakukan terhadap saudara HS (Hasan) berkaitan dengan tersangka MR (Muhammad Ridwan) dan tersangka B (Budiman) yang telah kita tahan bulan lalu,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Marganda, pihaknya ini sedang melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, ketiga tersangka ditahan atas kasus pemalsuan surat tanah PT Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur.

ADVERTISEMENT

Ketiganya memiliki peran masing-masing, di antaranya Hasan sebagai mantan Camat Bintan Timur, Muhammad Ridwan mantan Lurah Sei Lekop, dan honorer Kelurahan Sei Lekop Budiman sebagai juru ukur lahan.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

3 Kurir Pembawa 11 Kg Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Karimun

6 Desember 2024 - 15:49 WIB

IMG 20241206 WA0022 11zon

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon
Trending di Hukum Kriminal