Fantastis! Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Cair Terbesar

Karimun – Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, serta Polda Kepulauan Riau mengamankan kapal MV Ocean Porter di perairan Kepulauan Riau pada 17–18 Agustus 2026.

Dari penindakan terhadap kapal berbendera Tanzania tersebut, petugas menyita sekitar 2,6 ton narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair dan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai.

ADVERTISEMENT

Penindakan berawal dari hasil analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026.

Tim menemukan anomali pergerakan kapal MV Ocean Porter yang semula bernama MV Rain Maker dengan indikasi pengangkutan narkotika.

Berdasarkan hasil pemprofilan, kapal tersebut diduga melayani aktivitas transfer antar-kapal (ship-to-ship) narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum mengarah menuju Selat Singapura. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan peningkatan pemantauan armada saat memasuki perairan Indonesia.

Pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, tim patroli Bea Cukai yang terdiri dari Satgas Patroli BC 30005, BC 20011, BC 1410, dan BC 1305 bergerak menuju sektor sasaran. Target berhasil ditemukan di perairan utara Tanjung Parit sekitar pukul 18.00 WIB.

Pemeriksaan awal dan penghentian kapal dilakukan oleh Satgas BC 20011, BC 30005, BC 1410, serta BC 1305, kemudian disusul armada BC 15041, BC 15020, BC 1610, dan BC 11002.

Seluruh personil dari Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, serta Tim Onboard BNN RI berhasil merapat dan mengamankan kapal.

Pada pukul 21.00 WIB, MV Ocean Porter ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun di bawah pengawalan ketat. Kapal tiba di lokasi tujuan pada Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan mendalam (shipsearch) digelar pada pukul 08.00 WIB dengan melibatkan unsur Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Bea Cukai, BNN RI, dan Polda Kepri.

Pemeriksaan tersebut mengerahkan unit anjing pelacak (K-9) Bea Cukai Batam serta peralatan deteksi seperti backscatter x-ray, Rigaku, Narcotics Identification Kit (NIK), dan Defender Omega milik BNN.

Dari hasil penggeledahan di palka kapal, petugas menemukan 8 drum kapasitas 200 liter dan 1 tangki kapasitas 1.000 liter berisi cairan beraroma menyengat.

ADVERTISEMENT

Pengujian sampel menggunakan Defender Omega, Rigaku, dan NIK menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine cair dengan estimasi berat bruto mencapai 2,6 ton.

Penindakan narkotika ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 13.000.000 jiwa serta menghemat biaya rehabilitasi negara senilai Rp 25,9 triliun.

Selain narkotika, petugas juga menemukan rokok polos atau barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok.

ADVERTISEMENT

Barang bukti berupa 1.570.000 batang rokok tersebut disimpan di dalam kontainer 40 kaki bernomor DRYU9201919. Nilai barang bukti rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp 3.917.150.000 dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 4.463.478.600.

Dalam penindakan ini, petugas mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, temuan rokok tanpa pita cukai diproses melalui tahap penyidikan sesuai aturan perundang-undangan di bidang cukai.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article