FSPMI Karimun Enggan Ikut Pembahasan UMK 2023, Ini Alasannya

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Kabupaten Karimun menyatakan enggan untuk terlibat dalam pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2023 mendatang.

Alasannya yakni dasar pembahasan UMK masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 atau Undang-Undang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

“Selama masih menggunakan PP 36 itu kami dari FSPMI menolak untuk hadir dalam pembahasan UMK,” ujar ketua FSPMI Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar, Rabu (9/11).

Fajar menuturkan, pihaknya pada dasarnya menginginkan pembahasan dan penetapan UMK Karimun tahun 2023 untuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2013.

“Kalau PP 36 penghitungannya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Sedangkan di UU 13 tahun 2013 itu ada KHL, upah daerah sekitar dan indikator lainnya,” sebutnya.
.
Pihaknya menilai, formula sesuai PP 36 tidak lagi relevan dengan kondisi kebutuhan ekonomi masyarakat saat ini yang terus meningkat. Kondisi ini juga diperparah dengan dinamika harga pasar terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kondisi ini lah yang menjadi dasar kita, sehingga PP 36 itu sudah tidak lagi sesuai,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pembahasan UMK tahun 2023 di Kabupaten Karimun telah dimulai sejak awal November kemarin dengan melibatkan perwakilan dari Dewan Pengupahan, Pemerintah Kabupaten Karimun dan Asosiasi Pekerja.

Sementara untuk tahun 2022, mengacu pada PP 36, UMK di Kabupaten Karimun ditetapkan sebesar Rp 3.348.765. Jumlah tersebut naik Rp 12.863 dari tahun 2021 lalu.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New