Advertorial โ Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengingatkan perusahaan agar segera membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan tepat waktu. Selambat-lambatnya pada H-7 perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah.
โKita minta tiap-tiap perusahaan patuhi aturan dan ketentuan yang berlaku,โ tegasnya di Tanjungpinang, kemarin.
Menurutnya, perusahaan wajib membayarkan THR yang merupakan hak para pekerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6/2016, dimana pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan.
Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah
Baca Juga
Oleh sebab itu, Ansar menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengawal pembayaran THR karyawan dengan membentuk posko pengaduan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
โTHR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan, khususnya Idul Fitri,โ ujar Ansar.