Gugatan M Zen Soal Polemik Seleksi Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun Resmi Masuk PTUN

Karimun – Muhammad Zen, peraih peringkat pertama dalam seleksi calon direktur, resmi melayangkan gugatan terhadap Bupati Karimun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang.

Langkah hukum ini diambil Zen setelah posisinya “disalip” oleh Ferry Kurniawan yang dilantik oleh Bupati sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia, meski Zen menyandang status sebagai lulusan terbaik hasil seleksi panitia.

ADVERTISEMENT

Kekecewaan Muhammad Zen memuncak karena merasa seluruh tahapan seleksi telah ia lalui dengan hasil maksimal. Berdasarkan hasil penetapan Panitia Seleksi pada 22 September 2026, namanya bertengger di posisi teratas.

Gugatan ini telah terdaftar dengan Nomor Perkara 11/PDT.G/2026/PTUN.TPI sejak 16 Maret 2026. Melalui kuasa hukum dari LT & Associates Law Office, Zen menuntut kepastian hukum atas hasil seleksi tersebut.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Linda Theresia, mengungkapkan bahwa perkara ini telah melewati tiga kali sidang persiapan. Sidang telah masuk dalam tiga tahap persiapan yakni 26 Maret, 8 April, hingga 15 April 2026.

“Pada Sidang Persiapan Ketiga ini dinyatakan berkas perkara para pihak lengkap dan sekaligus ditentukan jadwal sidang memasuki pokok perkara dengan membuat kalender jadwal sidang,” ungkap Linda, Rabu, 15 April 2026.

Agenda jawab-menjawab akan dilaksanakan melalui sistem e-court, sementara agenda pembuktian akan digelar secara konvensional di ruang sidang.

“Pembuktian dilakukan langsung di ruang sidang PTUN Tanjung Pinang mulai tanggal 20 Mei 2026 hingga 17 Juni 2026,” terangnya.

Meski belum bisa membeberkan detail materi pembuktian ke publik, tim hukum menekankan bahwa lanjutnya perkara ini ke tahap pokok perkara adalah sinyal positif bagi klien mereka.

ADVERTISEMENT

“Perkara ini tetap lanjut agar Muhammad Zen mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan,” tambah Dr. Parningotan Malau, yang juga salah satu anggota tim kuasa hukum M Zen.

Muhammad Zen berharap sengketa ini berjalan transparan dan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku, demi mengembalikan haknya yang merasa terenggut oleh keputusan sepihak tersebut.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article