Hingga Juni, Imigrasi Karimun Tolak 3 WNA hingga Tunda Keberangkatan 329 Diduga PMI Nonprosedural

Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun melakukan penundaan terhadap keberangkatan 329 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga nonprosedural pada periode Januari hingga 19 Juni 2023.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif, mengatakan penundaan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI).

ADVERTISEMENT

โ€œHal ini kita lakukan guna memberikan perlindungan terhadap WNI yang hendak ke luar negeri. Khususnya mencegah PMI nonprosedural,โ€ ujar Zulmanur, Rabu (21/6).

Selain itu, kata dia, dalam hal lalu lintas kunjungan WNA ke Indonesia, pihaknya telah menolak kedatangan 3 orang WNA serta mendeportasi 5 WNA kembali ke negara asalnya.

โ€œIni kita lakukan untuk menegakkan asas selective policy Imigrasi Karimun, maka kita menolak masuk WNA sebanyak 3 orang,โ€ jelasnya.

Dia menambahkan, upaya penindakan berupa pemeriksaan (BAP) juga dilakukan terhadap 6 orang WNA sepanjang bulan Januari hingga Juni 2023.

โ€œUntuk BAP WNI ada 306 sementara WNA 6 orang. Kemudian kita juga aktif melakukan pengawasan melalui operasi mandiri, gabungan, maupun Timpora (tim pengawasan orang asing,โ€ tutup dia.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New