Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi baru-baru menerbitkan surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di Lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah tertanggal 31 Mei 2022.
Point pentingnya adalah melarang seluruh intansi dan pemerintah daerah untuk mengangkat tenaga honorer dan berlaku terakhir sampai November 2023.
Namun pada point ke 6 huruf c, ada beberapa profesi yang boleh diangkat untuk menjadi pekerja di instansi pemerintah maupun pemerintah daerah, namun statusnya bukan lagi merupakan tenaga honorer melainkan alih daya.
Baca: Tingkat Pengangguran di Kepri Berpotensi Meningkat Jika Tenaga Honorer Dihapus
Adapun profesi tersebut adalah Tenaga Kebersihan, Pengemudi (Driver) atau supir, dan Satuan pengamanan. Namun ketiganya bukan berstatus honorer melainkan alih daya atau Outsorcing.
Baca Juga
Dalam undang-undang Cipta Kerja istilah Outsourching atau alih daya merupakan peralihan kerja yang sebelumnya diatur dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.
Pasal 64 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui dua jenis/tipe alih daya (outsourcing) yaitu pemborongan pekerjaan (job supply) atau penyediaan jasa pekerja/buruh (labor supply).
Pasal 65 dan Pasal 66 kemudian membahas pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh secara berturut-turut termasuk jenis dan syarat pekerjaan penunjang yang dapat diborongkan atau kegiatan jasa penunjang yang dapat dilakukan penyediaan jasa pekerja/buruh.
Namun melalui undang-undang Cipta Kerja aturan tersebut di revisi yaitu bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Selanjutnya, pelindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
Jika perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
Perusahaan Penyedia Outsourcing
Perusahaan alih daya UU Cipta Kerja juga mengatur tentang perusahaan alih daya. Perusahaan alih daya artinya perusahaan berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Aturan hukum outsourcing di Indonesia juga tertuang dalam aturan turunan UU Cipta Kerja yakni PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam peraturan alih daya tersebut dijelaskan, perusahaan alih daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan pemberi pekerjaan.
Adapun hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT yang harus dibuat secara tertulis.
Selanjutnya, pelindungan pekerja/buruh, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Pelindungan pekerja/buruh, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Jika perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT maka Perjanjian Kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.
Persyaratan pengalihan pelindungan hak tersebut merupakan jaminan atas kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam perusahaan alih daya.
Jika pekerja/buruh tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja, maka, perusahaan alih daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak pekerja/buruh. Adapun yang terkait pula dengan outsourcing adalah, perusahaan alih daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Syarat dan tata cara memperoleh perizinan berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.