Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengeluarkan aturan larangan penyelenggaraan kegiatan buka bersama pada Ramadhan 1444 Hijriah.
Aturan tersebut menindak lanjuti instruksi Presiden Joko Widodo. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Karimun No. 800/UM-PEG/III/1123/2023.
Melalui SE tersebut Bupati Karimun, Aunur Rafiq, turut melarang digelarnya buka puasa bersama dengan pertimbangan situasi pandemi COVID yang belum bertransformasi menjadi endemi.
“Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi menuju endemi, sehingga masih perlu kehati-hatian,” bunyi SE tersebut.
Baca Juga
Edaran yang ditanda tangani Bupati Karimun tertanggal 24 Maret 2023 itu menegaskan agar kebijakan tersebut diterapkan di lingkungan pegawai Pemerintah.
“Agar edaran ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan kepada seluruh pegawai lingkungan masing-masing,” tegas Bupati Rafiq pada butir ketiga SE tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat melarang kegiatan buka puasa pada Ramadhan tahun ini bagi pejabat negara. Peniadaan kegiatan bukber tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia tanggal 21 Maret 2023 Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023.