Seorang warga negara Malaysia inisial MA (36) yang berada di Desa Linau, Kabupaten Lingga harus dideportasi oleh Imigrasi.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Raden Imam Jati Prabowo melalui Kasi Inteldakim, Indra Leksana, menyebutkan jika WN Malaysia telah melewati batas waktu izin tinggal atau overstay.
Disebutkan, MA memiliki dokumen perjalanan paspor yang diterbitkan oleh Malaysia tanggal 8 Juni 2017 yang berlaku sampai dengan 8 Desember 2022 dengan jenis Visa yaitu bebas Visa kunjungan, dan masuk melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang.
โPelaku berada di wilayah Indonesia di Kota Tanjungpinang pada tahun 2019, dan di Desa Linau pada tahun 2020 hingga saat diperiksa telah berakhir masa berlaku izin tinggalnya lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dan di Desa Linau terduga tinggal bersama istrinya yang merupakan warga Desa Linau,โ kata Indra Leksana didampingi Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Faisal Mustary dan Kasubsi Teknologi Keimigrasian Denny Saputra, di Balai Runding, Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Jumat (17/6).
Baca Juga
Kronologis penjemputan paksa WN Malaysia tersebut bermula pada 30 Mei 2022 tim Inteldakim mendapat informasi dari masyarakat, diduga adanya seorang warga negara asal Malaysia di Desa Linau. Yang mana sejak tahun 2020 lalu menurut pengamatan masyarakat, WNA tersebut tidak pernah kembali ke negaranya sejak kedatangan pertama kali.
โMendapat informasi tersebut, pada 1 Juni 2022 tim Inteldakim melakukan pengumpulan bahan keterangan mengenai informasi tersebut dan tim berhasil bertemu dengan terduga, dari sana kami membawa satu paspor kebangsaan Malaysia atas nama MA untuk penyelidikan awal,โ terangnya.
Dari penyelidikan awal tersebut, lanjut Indra, tim Inteldakim lalu sebanyak 3 kali berturut- turut melayangkan surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Dabo Singkep. Akan tetapi MA dinilai mengabaikan surat panggilan tersebut.
โIa dikirimkan surat panggilan 3 kali untuk pemeriksaan, namun dengan alasan kendala biaya, terduga tidak pernah memenuhi panggilan. lalu pada tanggal 14 Juni 2022 tim Inteldakim menjemput paksa terduga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,โ jelasnya.
Adapun pasal yang dilanggar MA tersebut yakni, Pasal 78 ayat 3 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakuknya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dan dikenakan tindakan admistratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
โTerduga akan dikenakan tindakan deportasi yang rencananya melalui pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang, paling lambat 7 hari setelah keputusan pendeportasian dikeluarkan,โ tutupnya.