Kantor Imigrasi Karimun kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, menjamin proses pengurusan paspor akan selesai dalam empat hari kerja setelah menyelesaikan foto dan wawancara.
Hal tersebut menjadi bentuk program peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilakukan guna mendorong pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM.
“Masyarakat yang telah melakukan proses foto dan wawancara maka paspornya akan selesai setelah 4 hari kerja,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Karimun, Zulmanur Arif, Senin (15/2).
Arif menjelaskan, dengan peningkatan pelayanan publik ini, pemohon tidak lagi harus menunggu informasi dari petugas kapan penyelesaian paspor yang telah diajukan.
“Namun demikian jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi nomor layanan chat whatsapp kita di 081365209090,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, kepastian waktu penyelesaian tersebut sesuai dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pada Pasal 22 ayat 1.
“Terkecuali untuk paspor hilang, rusak, dan duplikasi. Namun jika terdapat gangguan kesisteman penyelesaian dapat lebih dari empat hari kerja,” kata dia.
Dia menambahkan, terdapat dua fungsi keimigrasian yang harus dijalankan dalam pemberian Paspor dalam rangka memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang pertama pelayanan serta keamanan melalui pengawasan keimigrasian baik pengawasan administratif maupun di lapangan.
“Yang tentu apabila terdapat hal-hal yang perlu didalami terkait persyaratan Paspor yang dilampirkan akan dilakukan lapangan dan administratif melalui koordinasi dengan instansi terkait yang mengeluarkan KTP, KK, Akte Lahir,buku nikah, Ijazah dan surat Baptis terkait keabsahan dokumen maka penyelesaian Paspor dapat lebih dari empat hari kerja,” tutupnya.