Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Warta · 2 Nov 2024 11:35 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Karimun Soal Penyesuaian Tarif Pembuatan Paspor: Berlaku 17 Desember 2024


					Layanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun. Foto: Istimewa Perbesar

Layanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun. Foto: Istimewa

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, belum menerapkan kebijakan baru terkait penyesuaian tarif pengurusan paspor.

Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, pemerintah memberlakukan kebijakan penyesuaian terhadap tarif pembuatan paspor.

ADVERTISEMENT

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Sophian Kasim Sani mengatakan, penyesuaian tarif ini baru akan mulai berlaku 17 Desember 2024 mendatang.

“Ini berlaku efektif sejak 17 Desember 2024. Masyarakat juga sudah kita informasikan melalui media sosial kita,” ungkap Sophian.

Adapun penyesuaian tarif baru layanan pembuatan paspor berdasarkan jenis antara lain:
– Paspor biasa nonelektronik masa berlaku 5 tahun Rp 350.000
– Paspor biasa nonelektronik masa berlaku 10 tahun Rp 650.000
– Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun Rp 650.000
– Dan paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun Rp 950.000

“Tujuan penyesuaian ini tentu sudah ada kajian dari kantor pusat kami Direktorat Jenderal Imigrasi untuk perubahan penyesuaian dari tarif paspor yang akan berlaku nanti,” terangnya.

Sophian menjelaskan, mendekati penerapan kebijakan penyesuaian tarif baru ini, layanan pembuatan paspor di kantor Imigrasi kelas II TPI Karimun hingga kini relatif normal.

“Sampai saat ini permohonan layanan paspor masih normal. Tidak ada kategori lonjakan signifikan,” jelasnya.

Dalam sehari kuota layanan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Karimun terdiri dari 100 kuota layanan, meliputi paspor elektronik dan nonelektronik.

ADVERTISEMENT

“Di mana kuota harian kita itu dalam sehari ada 100 kuota yang diberikan ke masyarakat, hampir setiap hari kuota itu habis. 100 kuota itu kita bagi dua terdiri dari kategori paspor elektronik dan nonelektronik,” tutupnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi ke-76 Dalam Bingkai Sebati Mengabah Bintan Tersohor

1 Desember 2024 - 11:02 WIB

IMG 20241201 WA0013 11zon

Pastikan Kondusifitas Pilkada 2024, Pangkogabwilhan I Kunjungi TPS di Karimun

27 November 2024 - 13:55 WIB

IMG 20241127 WA0027 11zon

Cabup Karimun Firmansyah Nyoblos di TPS 001 Lubuk Semut, Ditemani Keluarga

27 November 2024 - 11:03 WIB

IMG 20241127 110023 11zon

Mantan RT Robek Surat Suara di TPS 006 Jalan Pramuka, Tanjungbalai Kota

27 November 2024 - 10:24 WIB

IMG 20241127 WA0013 11zon

Peringatan HUT PGRI ke-79 di Karimun, Bupati Rafiq: Kesejahteraan Guru Harus Dipertahankan

26 November 2024 - 11:59 WIB

IMG 20241126 115657 11zon

Kepala OPD hingga Kades di Bintan Dibekali Sosialisasi Anti Korupsi

20 November 2024 - 11:54 WIB

IMG 20241120 WA0029 11zon
Trending di Warta