Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, belum menerapkan kebijakan baru terkait penyesuaian tarif pengurusan paspor.
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, pemerintah memberlakukan kebijakan penyesuaian terhadap tarif pembuatan paspor.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Sophian Kasim Sani mengatakan, penyesuaian tarif ini baru akan mulai berlaku 17 Desember 2024 mendatang.
“Ini berlaku efektif sejak 17 Desember 2024. Masyarakat juga sudah kita informasikan melalui media sosial kita,” ungkap Sophian.
Adapun penyesuaian tarif baru layanan pembuatan paspor berdasarkan jenis antara lain:
– Paspor biasa nonelektronik masa berlaku 5 tahun Rp 350.000
– Paspor biasa nonelektronik masa berlaku 10 tahun Rp 650.000
– Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun Rp 650.000
– Dan paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun Rp 950.000
“Tujuan penyesuaian ini tentu sudah ada kajian dari kantor pusat kami Direktorat Jenderal Imigrasi untuk perubahan penyesuaian dari tarif paspor yang akan berlaku nanti,” terangnya.
Sophian menjelaskan, mendekati penerapan kebijakan penyesuaian tarif baru ini, layanan pembuatan paspor di kantor Imigrasi kelas II TPI Karimun hingga kini relatif normal.
“Sampai saat ini permohonan layanan paspor masih normal. Tidak ada kategori lonjakan signifikan,” jelasnya.
Dalam sehari kuota layanan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Karimun terdiri dari 100 kuota layanan, meliputi paspor elektronik dan nonelektronik.
“Di mana kuota harian kita itu dalam sehari ada 100 kuota yang diberikan ke masyarakat, hampir setiap hari kuota itu habis. 100 kuota itu kita bagi dua terdiri dari kategori paspor elektronik dan nonelektronik,” tutupnya.