Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali mengeluarkan kebijakan penghapus pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini juga sudah mulai berlaku di Kota Batam.ย
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini digelar secara dua tahap pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Sementara tahap 2 dibuka 20 September hingga 30 November.ย
โPemutihan pajak bagi balik nama dan yang bayar pajak dan ganti plat,โ ujar Kepala UPT Samsat Batu Aji, Patrick Marcos Lech Welesa Nababan, Rabu (6/7).ย
Kata dia, program ini mencakup beberapa hal, yakni penghapusan sanksi administrasi 100 persen dan pajak terhutang sebesar 60 persen serta pembebasan bea balik nama.ย
Baca Juga
Namun untuk tahun kedua penghapus menjadi 30 persen saja.
โJadi berbeda di diskon yang awalnya 50 persen jadi 30 persen aja,โ bebernya.ย
Masyarakat diminta datang ke kantor UPT yang ada seperti di Batuaji dan Batam Center dengan membawa berkas lengkap diantara STNK dan BPKB atas nama sendiri bagi ingin balik nama.ย
Serta membawa kendaraan ke UPT untuk dilakukan cek fisik. Apa bila sudah membayar FTZ 10 persen harap dilampirkan bukti pembayaran yang asli. Bawa semua berkas fotokopi 1 rangkap.
Apa bila ada perubahan no.reg/alamat/rubah bentuk/jenis berkas di fotokopi 2 rangkap.ย