Jadwal Pilkades Serentak Bintan 2026: 14 Desa, 29.599 Pemilih, 63 TPS

BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang akan digelar tahun 2026. Rabu, 3 Juni 2026 kemarin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengumpulkan sejumlah pihak di Ruang Rapat Bawah Bapperida Bintan.

Mereka duduk bersama membahas Petunjuk Teknis atau Juknis Pilkades, termasuk mekanisme Pemilihan Antar Waktu (PAW). Rapat yang berlangsung serius ini langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Ronny Kartika.

ADVERTISEMENT

Apa saja yang dibahas? Mulai dari tahapan persiapan, pencalonan, proses pemungutan suara, hingga penetapan kepala desa terpilih. Tak ketinggalan, aturan tentang PAW bagi desa yang kosong kepalanya dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun juga ikut digodok.

14 Desa dari 7 Kecamatan

Berdasarkan rancangan juknis yang dipaparkan, Pilkades Serentak 2026 akan berlangsung di 14 desa yang tersebar di tujuh kecamatan. Rinciannya:

– Teluk Bintan: Tembeling, Penaga, Bintan Buyu, Pangkil.
– Gunung Kijang: Gunung Kijang.
– Toapaya: Toapaya Selatan, Toapaya Utara.
– Seri Kuala Lobam: Busung, Teluk Sasah.
– Teluk Sebong: Sebong Lagoi, Pengudang.
– Bintan Pesisir: Kelong.
– Tambelan: Kampung Hilir, Mentebung.

Sementara itu, Pemilihan Antar Waktu (PAW) hanya terjadi di satu desa, yaitu Desa Pengudang.

Pemerintah daerah juga sudah menyusun jadwal tahapan. Masa persiapan akan dimulai pada 14 Juli hingga 13 Agustus 2026. Kemudian tahapan pencalonan berlangsung mulai 3 Agustus hingga 10 November 2026.

Puncaknya, pemungutan suara direncanakan serentak pada 11 November 2026. Selanjutnya, proses penetapan dan pengesahan hasil pemilihan akan berlangsung hingga Februari 2027.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data sementara, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) diperkirakan mencapai 29.599 orang. Mereka akan dilayani di 63 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh desa penyelenggara pilkades. Untuk mengantisipasi kekurangan, pemerintah akan mencetak sekitar 30.191 surat suara, atau dua persen lebih banyak dari jumlah pemilih.

Sekda Bintan, Ronny Kartika, menegaskan bahwa penyusunan juknis ini bukan sekadar formalitas. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan pedoman jelas bagi semua pihak yang terlibat.

“Pemerintah Kabupaten Bintan berkomitmen memastikan seluruh tahapan Pilkades 2026 berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan juknis yang matang, kita harap Pilkades dan PAW bisa berlangsung demokratis, transparan, profesional, serta menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah,” ujar Ronny.

ADVERTISEMENT

Ia juga mengingatkan bahwa sinergi semua perangkat daerah, panitia, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan aparat keamanan sangat penting untuk menyukseskan pilkades serentak ini.

“Petunjuk ini jadi landasan agar seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi, transparan, akuntabel, dan memberi kepastian hukum. Kita ingin proses demokrasi di desa berlangsung baik, aman, kondusif, dan menghasilkan kepala desa yang benar-benar bisa membawa kemajuan bagi masyarakat,” pungkasnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement
advertisement