Menu

Mode Gelap

Nasional · 24 Feb 2022 07:15 WIB

Jaksa Agung Periksa Penanggung Jawab KJPP pada Kasus LPEI


					Ilustrasi korupsi. Foto: istimewa
Perbesar

Ilustrasi korupsi. Foto: istimewa

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Saksi yang diperiksa yaitu P selaku Penanggung Jawab KJPP Asmawi dan Rekan, yang diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.

ADVERTISEMENT

“Ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari tersangka yang sudah kita tahan,” ujar Andrie Wahyu Setiawan Kasubbid Humas Kejagung.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah barang bukti dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI tahun 2013-2019 yang diduga merugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, aset milik JD yang disita yaitu lima bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14.900 M2 di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

Sementara aset milik S yang disita Kejagung itu berupa 11 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 1.496 M2 di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Penyitaan 11 bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang.

“Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1/PEN.PID.SUS/02/2022/PN SMG tanggal 14 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka S,”

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Indonesia Jalin Kerja Sama Penerapan Eco Industrial Park dengan Vietnam

24 Oktober 2023 - 09:04 WIB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Dinas LHK Sumut Gandeng DPW MASPERA Sumbagut Jelang Hantaru 2023

25 September 2023 - 10:45 WIB

IMG 20230925 104200 11zon

Libur Idul Adha 2023 Ditetapkan 3 Hari: 28 – 30 Juni

21 Juni 2023 - 10:25 WIB

Ilustrasi kalender Juni 2023

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1444 H Jatuh Pada 29 Juni 2023

19 Juni 2023 - 09:15 WIB

Sidang Isbat awal Zulhijah penetapan Idul Adha 1444 H

Audiensi AMSI ke KPU: Rencanakan Kerja Sama Cek Fakta Pemilu 2024

16 Juni 2023 - 10:05 WIB

KPU terima audiensi AMSI

16 Ribu ASN hingga TNI/Polri Bakal Dipindah ke IKN

12 Juni 2023 - 13:50 WIB

Rancangan IKN
Trending di Nasional