Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Saksi yang diperiksa yaitu P selaku Penanggung Jawab KJPP Asmawi dan Rekan, yang diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
“Ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari tersangka yang sudah kita tahan,” ujar Andrie Wahyu Setiawan Kasubbid Humas Kejagung.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah barang bukti dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI tahun 2013-2019 yang diduga merugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, aset milik JD yang disita yaitu lima bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14.900 M2 di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur.
Sementara aset milik S yang disita Kejagung itu berupa 11 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 1.496 M2 di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Penyitaan 11 bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang.
“Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1/PEN.PID.SUS/02/2022/PN SMG tanggal 14 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka S,”