Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengembalikan berkas perkara penyidikan yang menjerat eks Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda dugaan kepemilikan sabu seberat 0,24 gram ke polisi.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Samuel Pangaribuan, mengatakan berkas Azhari dan rekannya sudah diterima dan diteliti. Tapi karena ada yang perlu diperjelas maka berkas dikembalikan ke penyidik.
“Jadi Jumat (10/3) kemarin kita kembalikan berkas P18 dan P19 untuk dilengkapi lagi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/3).
Baca: Baru Ingin Coba, Anggota DPRD Batam yang Ditangkap Narkoba Beli Sabu Rp 1,5 Juta
Menurut dia, usai dipelajari, JPU menilai berkas penyidikan perkara tersebut belum memenuhi unsur formil dan materil.
“Formil dan materil yang belum dilengkapi oleh penyidik. Kita kembalikan untuk dilengkapi,” kata dia.
Baca: Anggota DPRD Batam yang Ditangkap Terkait Narkoba Resmi Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan Eks Anggota DPRD Batam itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Barelang bersama rekan wanitanya NR (21) di salah satu hotel wilayah Batam pada Rabu (25/1) lalu
Azhari dan NR Kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu seberat 0,24 gram tersebut. Namun polisi menyebut hasil tes urin keduanya negatif pengguna sabu.