Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Polresta Barelang terkait kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan seorang anggota DPRD Batam, ADY.
“Senin 30 Januari Kejari menerima surat SPDP dari Satresnarkoba Polresta Barelang dengan perkara narkotika,” ungkap Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra saat dikonfirmasi, Jumat (3/2).
Baca: Baru Ingin Coba, Anggota DPRD Batam yang Ditangkap Narkoba Beli Sabu Rp 1,5 Juta
Sementara ini, Jaksa tengah menunggu pemberkasan tahap satu yang dilimpahkan penyidik kepolisian. Jika berkasnya sudah dikirim Jaksa penelti akan melakukan penelitian persyaratan formil dan materinya.
Baca Juga
“Bila dalam penelitian syarat formil dan materilnya terpenuhi, Jaksa akan segera menerbitkan P-21. Sebaliknya, apabila belum lengkap maka berkas tersebut akan di P19-kan atau dikembalikan ke penyidik untuk melengkapi berkas berdasarkan petunjuk jaksa,” kata dia.
Baca: Anggota DPRD Batam yang Ditangkap Terkait Narkoba Resmi Jadi Tersangka
Diketahui, AYD bersama dengan wanita berinisial N ditangkap polisi di salah satu kamar hotel di wilayah Jodoh Batam pada Rabu (25/1) kemarin. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti sabu seberat 0,24 gram.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, AYD negatif narkoba. Ia dijerat pasal kepemilikan narkoba yakni pasal 112 atau 114 jo 132 UU narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Baca Kumpulan Berita Anggota DPRD Batam Ditangkap Terkait Narkoba