Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 31 Jan 2023 21:10 WIB

Anggota DPRD Batam yang Ditangkap Terkait Narkoba Resmi Jadi Tersangka


					Konferensi pers penetapan tersangka kasus narkoba yang libatkan seorang anggota DPRD Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Konferensi pers penetapan tersangka kasus narkoba yang libatkan seorang anggota DPRD Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

ADY (33) oknum anggota DPRD Batam bersama teman wanitanya berinisial NR (21) terpaksa berurusan dengan hukum.

ADVERTISEMENT
advertisement

Mereka secara resmi ditetapkan tersangka dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

ADVERTISEMENT

Baca: Baru Ingin Coba, Anggota DPRD Batam yang Ditangkap Narkoba Beli Sabu Rp 1,5 Juta

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantaran, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seorang diduga membawa sabu ke kamar 511 hotel Pacific.

“Anggota mendatangi kamar tersebut, dan ditemukan dua orang yakni NR dan ADY  hingga digeledah ditemukan satu bungkus serbuk putih transparan plastik diduga sabu berat 0,24 gram (sebelumnya ditulis 0,68 gram),” ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Selasa (31/1).

Baca: Hasil Tes Urine Anggota DPRD Batam yang Ditangkap Negatif Narkoba

Ia mengatakan, peran ADY sebagai pembeli atau jual beli dengan mentransfer uang Rp 1,5 juta ke seseorang berinisial  BEP yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“ADY menyuruh NR membeli sabu ke BEP, dan NR memesan via aplikasi Whatsapp lalu seorang laki-laki mengantarkan pesanan kepada NR,” kata dia.

Baca: Begini Kronologi Oknum Anggota DPRD Batam Ditangkap, Diduga Terkait Narkoba

ADVERTISEMENT

Lulik menuturkan, berkas SPDP perkara tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum selanjutnya.

“Sebagaimana seharusnya dalam penangangan perkara. Yakinlah, kami tidak akan lalai dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” kata dia.

Baca: Seorang Anggota DPRD Batam Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Narkoba

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya, kedua tersangka jerat Pasal 114 jo 112 jo 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Baca Kumpulan Berita Anggota DPRD Batam Ditangkap Terkait Narkoba

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Oknum Anggota POM AD Tersangka Pembunuhan Janda Muda di Karimun Segera Disidang

12 September 2024 - 11:48 WIB

IMG 20240912 114103 11zon

Karyawan PT Timah di Karimun Diringkus Polisi Saat Konsumsi Sabu

9 September 2024 - 16:57 WIB

images 10

Polisi Bongkar 5 Kasus Narkoba di Karimun dalam 2 Pekan, 2,8 Kg Sabu Diamankan

9 September 2024 - 12:26 WIB

IMG 20240909 102141 11zon

Remaja Wanita di Kundur Lompat ke Laut Ditemukan Setelah 3 Hari Pencarian

4 September 2024 - 17:32 WIB

Point Blur Sep042024 172818 11zon

Diduga Langgar Aturan Karantina, Pengiriman Ratusan Tual Sagu Digagalkan di Tanjungbatu

3 September 2024 - 19:47 WIB

IMG 20240903 193427 11zon

Kronologis Remaja Wanita di Kundur Nekat Lompat ke Laut

3 September 2024 - 11:14 WIB

grxemmcqai79xrrp4hjn 11zon
Trending di Hukum Kriminal