ADY (33) oknum anggota DPRD Batam bersama teman wanitanya berinisial NR (21) terpaksa berurusan dengan hukum.
Mereka secara resmi ditetapkan tersangka dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Baca: Baru Ingin Coba, Anggota DPRD Batam yang Ditangkap Narkoba Beli Sabu Rp 1,5 Juta
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantaran, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seorang diduga membawa sabu ke kamar 511 hotel Pacific.
“Anggota mendatangi kamar tersebut, dan ditemukan dua orang yakni NR dan ADY hingga digeledah ditemukan satu bungkus serbuk putih transparan plastik diduga sabu berat 0,24 gram (sebelumnya ditulis 0,68 gram),” ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Selasa (31/1).
Baca: Hasil Tes Urine Anggota DPRD Batam yang Ditangkap Negatif Narkoba
Ia mengatakan, peran ADY sebagai pembeli atau jual beli dengan mentransfer uang Rp 1,5 juta ke seseorang berinisial BEP yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“ADY menyuruh NR membeli sabu ke BEP, dan NR memesan via aplikasi Whatsapp lalu seorang laki-laki mengantarkan pesanan kepada NR,” kata dia.
Baca: Begini Kronologi Oknum Anggota DPRD Batam Ditangkap, Diduga Terkait Narkoba
Lulik menuturkan, berkas SPDP perkara tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum selanjutnya.
“Sebagaimana seharusnya dalam penangangan perkara. Yakinlah, kami tidak akan lalai dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” kata dia.
Baca: Seorang Anggota DPRD Batam Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Narkoba
Akibat perbuatannya, kedua tersangka jerat Pasal 114 jo 112 jo 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Baca Kumpulan Berita Anggota DPRD Batam Ditangkap Terkait Narkoba