Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 21 Feb 2023 17:27 WIB

Jambret Wanita Muda di Jalan Batam, 2 Pelaku Dibekuk Polisi


					Pelaku jambret di Tanjung Uma, Batam, saat diamankan polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Pelaku jambret di Tanjung Uma, Batam, saat diamankan polisi. Foto: Istimewa

Aksi penjambretan terjadi di jalan baru Tanjung Uma, Kota Batam. Korban adalah perempuan bernama Teryste (23) yang hendak pulang ke rumahnya. 

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Minggu (19/2) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor dari Punggur pulang ke Tanjung Uma. 

ADVERTISEMENT

Setiba di jalan baru Tanjung Uma, tiba-tiba pelaku mengendarai sepeda motor dari arah kanan memepet korban. Kemudian langsung mengambil handphone (HP) dalam dasbor motor dan kabur. 

Korban sempat mengejar pelaku seraya berteriak ‘maling… jambret’. Pekik korban ini pun memancing pertolongan dari warga sekitar hingga pelaku terjatuh dari sepeda motor.

Pelaku kemudian terjatuh. Ia nyaris menjadi ‘bulan-bulanan’ warga hingga petugas kepolisian tiba di lokasi dan mengamankan pelaku. 

Akibat kejadian ini korban melaporkan ke Polsek Lubuk Baja dengan mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta. 

Kapolsek Lubuk Luba Kompol Budi Hartono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku adalah Wahyu (23) dan Novri (27) warga Sei Beduk, Batam. Kedua pelaku ini diketahui dari identitasnya tidak bekerja.

“Pelaku sudah kita amankan. Kasus ini masih kita kembangkan,” ujarnya, Selasa (21/2). 

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku diantara sepeda motor, HP dan nota pembelian. 

ADVERTISEMENT

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan,” kata dia lagi. 

Kompol Budi mengimbau warga untuk selalu waspada dalam aksi kejahatan dan kriminalitas. Ia berharap masyarakat terutama para pengendara motor tak memancing pelaku kejahatan. 

“Kalau bisa jangan memakai perhiasan yang mencolok. Simpan di tempat aman atau jok motor dalam berkendara. Ini mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” pesan dia. 

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32
Trending di Hukum Kriminal