Jamin Harga Layanan Kesehatan Lebih Adil dan Akurat, RSUD Raja Ahmad Tabib Siap Terapkan Tarif Berbasis Unit Cost

Masyarakat Kepulauan Riau akan segera menikmati kepastian biaya berobat yang lebih transparan dan berkeadilan, seiring langkah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Kepulauan Riau, Raja Ahmad Tabib (RAT), yang bersiap menerapkan tarif layanan kesehatan berbasis unit cost (biaya satuan).

Pola tarif unit cost merupakan metode penentuan harga layanan berdasarkan kalkulasi biaya riil yang dikeluarkan untuk menghasilkan satu satuan pelayanan. Di sektor kesehatan dan industri usaha, metode ini dihitung dengan membagi total biaya operasional terhadap jumlah seluruh unit layanan yang diproduksi.

ADVERTISEMENT

Bagi publik dan badan pengelola, keunggulan utama dari skema ini adalah hadirnya penetapan tarif berobat yang akurat, berkeadilan bagi pasien, serta sanggup mencegah kerugian operasional bagi instansi penyedia fasilitas kesehatan.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, saat Ekspose Tata Kelola Pola Tarif Layanan RSUD Raja Ahmad Tabib di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Senin (3/8/2026) menyampaikan bahwa gebrakan tarif berbasis unit cost yang dipelopori RSUD RAT ini dapat dijadikan rujukan bagi seluruh RSUD di tingkat kabupaten dan kota se-Kepri.

“Saya juga berharap RSUD Raja Ahmad Tabib menjadi piloting project dalam penyusunan tarif layanan berbasis unit cost, dilakukan secara akuntabel, berkeadilan, serta mencerminkan biaya riil pelayanan, dengan tetap memperhatikan karakteristik wilayah kepulauan,” ujar Gubernur Ansar.

Dalam forum tersebut, Gubernur Ansar turut melayangkan apresiasi tinggi kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin Bandung, Rachim Dinata Marsidi, beserta jajaran tim yang telah mendampingi proses perancangan pola tarif unit cost di RSUD Raja Ahmad Tabib.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin Bandung beserta tim atas pendampingan, bimbingan, dan ilmu yang telah diberikan,” pungkasnya.

Pemaparan tata kelola tarif RSUD Raja Ahmad Tabib ini merupakan bagian dari pembenahan manajemen Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sekaligus perbaikan regulasi penetapan tarif agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pengarahannya, Gubernur Ansar menggarisbawahi pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam memformulasi paket tarif pelayanan.

ADVERTISEMENT

“Rumah sakit milik pemerintah daerah merupakan fasilitas rujukan utama bagi masyarakat Kepri yang memiliki karakteristik pembiayaan berbeda dibandingkan daerah lain” ujarnya.

Ia pun mendorong penguatan sinergi antara RSUP Hasan Sadikin Bandung dengan rumah sakit di wilayah Kepulauan Riau guna saling berbagi pengalaman, wawasan, serta praktik terbaik dalam menciptakan penetapan tarif medis yang efisien dan transparan bagi publik.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article