Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan terbaru Nomor KM 228 Tahun 2021 terkait perairan kemaritiman naik menjadi pandu kelas II, yang dulu kelas III di perairan Kota Batam, Kepulauan Riau.
Sebelum aturan tersebut berlaku efektif, pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam terlebih dahulu menggelar sosialisasi di Swiss Bel Hotel Harbour Bay, Kamis (6/1).
Kepala KSOP Khusus Batam, Revolindo, menyebutkan sistem terbaru dalam layanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu kelas III menjadi kelas II sekarang.
“Jadi perairan Batam awalnya masuk dalam wajib pandu kelas III, dengan keputusan Menteri Perhubungan perairan Batam masuk kelas II,” ucap dia dalam sambutan.
“Kita harapkan arus lalu lintas serta diharapkan mengutamakan aspek keselamatan dalam pelayaran,” tambah dia.
Menurutnya regulasi dan aturan terbaru ini dapat pedoman dalam tiap aspek yang kegiatan dan menjadi ladang pedoman serta menjalani dinamika yang terjadi.
“Jadi untuk mengambil langkah–langkah antisipatif dalam menghadapi situasi dan kondisi serupa yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang,” kata dia.
Dia menyebutkan bahwa sosialisasi ini dengan tujuan lalu lintas di perairan Batam menjadi aman lebih tertib serta pemilik kapal dapat melihatkan aspek keselamatan dan keamanan berlayar.
“Kami berharap, lalu lintas kapal di perairan Batam menjadi lebih aman, lebih tertib dan pemilik kapal memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan berlayar,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar, mengatakan dalam peraturan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang penetapan kelas wajib pandu harus ada penyesuaian.
Dengan terbitnya peraturan baru tersebut, diharapkan dapat berdampak perubahan Kota Batam khususnya tentang keselamatan pelayaran.
“BP Batam dalam hal ini memiliki komitmen yang sama dengan KSOP khusus Batam dan berharap ada dampak perubahan di Batam dalam keselamatan pelayaran,” terang dia.
Kata dia, merujuk peraturan Nomor KM 228 tahun 2021 wilayah perairan wajib pandu semakin luas. Bahkan 90 persen wilayah perairan Batam wajib dipandu.
“Jadi sebelumnya peraturan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang penetapan kelas wajib pandu hanya ada di tiga wilayah Batuampar, Tanjunguncang dan perairan Kabil,” kata dia.
Senda disampaikan Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Harry Kriswanto, menyebutkan langkah awal yang dilakukan adalah melakukan sosialiasi kepada pelaku pelayaran.
“Jadi sebelum terjadi ada masalah, maka diperlukan sosialisasi. Langkah awal kita lakukan sosialisasi dan baru kita akan lakukan langkah selanjut hingga penindakan,” paparnya.
Dia memastikan akan memberikan layanan yang terbaik dan memegang pedoman aspek keselamatan dalam berlayar. Sebab wilayah menjadi luas dengan kenaikan kelas ini.
“Kita akan seleksi juga dan betul- memenuhi ketentuan sehingga pelayanan yang terbaik itu akan dihasilkan dari persaingan yang sehat,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan Harry Kriswanto, Direktur Perhubungan diwakili oleh Kasubdit Pemanduan dan Penundaan Kapal, Capt. Joshua, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Direktur BUP BP Batam Dendy Gustinandar, Penjagaan dan Penegakan Hukum Kantor KSOP Khusus Batam Amir Makbul serta berbagai perusahan pelayaran di Kota Batam.