Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, sebagai pengganti sementara atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Ad Interim.
Hal ini diketahui berdasarkan surat nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, tertanggal 4 Juli 2022.
Penunjukan ini dilakukan setelah MenpanRB, Tjahtjo Kumolo, meninggal dunia pada 1 Juli 2022 lalu.
“Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beritahukan bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Ad Interim dari tanggal 4-15 Juli 2022,” tulis surat tersebut dikutip dari laman resmi Menpan, Selasa (5/7).
Sebagaimana diketahui, Menteri Tjahjo meninggal dunia di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat setelah mendapatkan perawatan intensif karena penyakit organ dalam yang diidapnya.
Almarhum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada di hari yang sama Jumat sore.
Sejak Tjahjo dirawat di rumah sakit, posisi Menpan-RB untuk sementara telah digantikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara ad interim.