Polisi telah melayangkan surat pemanggilan kepada Mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, tersangka kasus pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP MP Limbong, mengatakan surat pemeriksaan tersebut sudah diterima oleh tersangka Hasan.
“Suratnya sudah dikirimkan ke Hasan. Yang bersangkutan berjanji akan memenuhi pemanggilan itu pada Jumat (7/6),” ujarnya, Selasa (4/6).
Nantinya tersangka Hasan akan diperiksa oleh penyidik di Ruangan Satreskrim Polres Bintan. Ruangannya sama dengan yang digunakan untuk memeriksa dua tersangka sebelumnya yaitu Muhammad Riduan dan Budiman.
“Hasan akan diperiksa sebagai tersangka di Ruang Satreskrim Polres Bintan,” jelasnya.
Sementara itu Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, menambahkan pemanggilan terhadap tersangka Hasan akan dilakukan dua kali. Apabila yang pertama tidak digubris maka dilayangkan pemanggilan kedua.
“Jika kedua kali saat dipanggil tidak hadir dan tanpa keterangan, maka Polres Bintan bisa melakukan penjemputan terhadap Hasan,” sebutnya.
Disinggung dua tersangka lainnya yaitu Muhammad Riduan dan Budiman. Alson mengatakan berkas tahap pertama kedua tersangka sudah dikirimkan ke kejaksaan. Lalu berkas tersebut dikembalikan lagi untuk dilengkapi.
“Mereka ini saling berkaitan dan saling menjadi saksi dalam perkaranya masing-masing,” ucapnya.