Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut melalui APBD Lingga tahun 2022.
Kedua tersangka yakni, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga berinisial AWH, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial H.
Kepala Kejari Lingga, Rizal Edison, mengungkapkan berdasarkan laporan hasil audit dari tim uuditor Kejaksaan Tinggi Kepri kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.064.917.500.
โPenyidik pada Kejari Lingga telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka atas 2 orang inisial AWH selaku KPA dan H selaku PPTK,โ ungkapnya, Selasa (12/9).
Baca Juga
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari hasil penyidikan kedua tersangka telah bersekongkol melakukan belanja BBM transportasi laut secara fiktif pada tahun anggaran 2022 lalu.
Di mana, pada 2022 lalu Pemkab Lingga melalui Bagian umum pada Sekretariat Kabupaten Lingga mengalokasikan belanja BBM transportasi laut dan sungai sebesar Rp 3.102.572.500.
Dengan rincian, Rp 900.787.500 dari APBD murni, sebesar Rp 2.201.785.000 pada APBD Perubahan.
Dalam pelaksanaannya tersangka AWH sebagai KPA menetapkan 3 sub penyalur BBM. Yakni, Kios BBM Dua Bersaudara berdomisili di Daik, Kios BBM Anugrah Jaya berdomisili di Penuba, dan Kios BBM Berkat berdomisili di Dabo.
Namun, kedua tersangka bersekongkol dengan masing-masing Sub Penyalur agar belanja BBM tersebut di-fiktifkan.
Sementara, kegiatan tersebut dibayarkan ke rekening masing-masing Sub penyalur, lalu dikeluarkan kembali dan diserahkan kepada tersangka AWH.
โDalam kegiatan itu dengan Kios BBM Dua Bersaudara dan Kios BBM Anugrah Jaya sebagian dilaksanakan dengan sebenarnya. Sementara, sebagian lagi fiktif. Lalu, untuk Kios BBM Berkat seluruhnya kegiatannya penyaluran BBM-nya fiktif,โ jelasnya.
Rizal menyebut, tindak korupsi belanja BBM secara fiktif ini sudah dilakukan para tersangka mulai April sampai Desember 2022. Di mana, tersangka AWH selalu KPA dalam mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) ke bendahara mengunakan data-data pertanggungjawaban yang dipalsukan oleh tersangka H.
โSeluruh uang yang telah ditransfer ke rekening Sub Penyalur diserahkan ke PPTK dan PPTK menyerahkan kepada KPA untuk keperluan
pribadinya,โ sebutnya.
Selain itu, pada Oktober 2022 tersangka AWH juga melakukan kerjasama dengan Sub Penyalur lainnya PT. Mitra Selayang Indonesia yang berdomisili di Kota Batam. Dengan modus belanja fiktif yang sama, dari kerjasama itu PT. Mitra Selayang Indonesia mendapatkan fee sebesar 10 persen dari nilai yang diperoleh.
Perbuatan kedua tersangka AWH dan H bertentangan dengan nilai kepatutan dalam mengelola keuangan daerah Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kedua tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P jo pasal 64 ayat (1) K.U.H.P.
โPara tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dititipkan di Lapas Kelas III A Dabo,โ katanya.
Dalam kesempatan tersebut, penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian Keuangan Negara Cq Keuangan Daerah sebesar Rp.155.817.700 yang diperoleh dari masing-masing Sub Penyalur BBM tersebut.