Menu

Mode Gelap

Warta · 24 Des 2021 14:39 WIB

Kades Sugie di Karimun Dituding Lakukan Pungli, Ini Tanggapannya


					Kades Sugie (kanan), Mawasi, didampingi kuasa hukumnya, Trio Wiramon (kiri). Foto: Khairul S/kepripedia.com
Perbesar

Kades Sugie (kanan), Mawasi, didampingi kuasa hukumnya, Trio Wiramon (kiri). Foto: Khairul S/kepripedia.com

Kepala Desa Sugie, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Mawasi, mendapat tudingan bahwa telah melakukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat terkait pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Bahkan, persoalan ini sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Karimun oleh pihak yang mengaku mewakili 100 orang masyarakat. Seluruh masyarakat itu disebut-sebut sebagai korban pungli.

ADVERTISEMENT

Mawasi dituding telah melakukan pungli sebesar Rp 100 ribu terhadap ratusan masyarakat yang akan mengajukan pengurusan sertifikat tanah.

Padahal, biaya tersebut akan digunakan sebagai biaya materai, operasional pengukuran, konsumsi serta penggandaan dokumen.

“Dan ini sudah disepakati bersama sesuai berita acara kesepakatan pada tanggal 28 Agustus 2019 yang dihadiri kepala desa Sugie, BPD, Kadus, pemuda dan tokoh masyarakat,” ujar Kuasa Hukum Mawasi, Trio Wiramon, Jumat (24/12).

Menurutnya, pembebanan biaya PTSL kepada masyarakat itu juga sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni menteri ATR, Mendagri, dan menteri Desa dan Pembangunan Daerah.

ADVERTISEMENT

“Pada SKB itu memuat poin bahwa besaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan terbagi atas II kategori, Kepri sebesar Rp 350 ribu,” jelasnya.

“Dalam hal pembiayaan tersebut tidak dianggarkan dalam APBD maka biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat,” tambah dia.

Atas dasar itu, kata dia, aparat desa sebelumnya membuat kesepakatan agar tidak menimbulkan polemik karena telah sewenang-wenang menentukan besaran biaya yang dibebankan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Sementara jika merujuk pada SKB itu, beban biaya itu Rp 350 ribu. Namun, hal itu tidak dilakukan mengingat perekonomian masyarakat yang tidak mungkin membayar sebesar itu,” ucapnya.

Mawasi menambahkan, agar persoalan ini tidak bias dan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat serta mengganggu kondusifitas desa.

“Kita minta juga agar masyarakat memahami kondisi keuangan desa yang tidak memiliki anggaran untuk menanggung seluruh pembiayaan PTSL tanah hak milik masyarakat,” katanya.

ADVERTISEMENT

“Namun kami juga tidak ingin mengintervensi jalannya supremasi hukum. Kami serahkan semua kepada aparat penegak hukum,” tutupnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Bea Cukai Kepri Musnahkan Satu Juta Batang Rokok dan 23 Ribu Botol Miras Ilegal

8 Desember 2023 - 18:52 WIB

IMG 20231208 143106 11zon

Polresta Barelang Musnahkan 3 Kg Sabu dari Tangkapan 4 Kasus

8 Desember 2023 - 10:41 WIB

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu oleh Wakapolresta Barelang

Ditunjuk Sebagai Kapolda Kepri, Ini Profil Yan Fitri Halimansyah

8 Desember 2023 - 10:02 WIB

Yan Fitri Halimansyah

Putra Asli Daerah, Yan Fitri Halimansyah Jabat Kapolda Kepri

8 Desember 2023 - 09:41 WIB

Kapolda Kepri Yan Fitri Halimansyah

Kapal Tanker MT Liberty Kandas di Perairan Pulau Asam, Karimun

7 Desember 2023 - 14:45 WIB

IMG 20231207 WA0021 11zon

Wapres Buka Opsi Pulau Galang untuk Tampung Pengungsi Rohingya, Menkopolhukam Menolak

7 Desember 2023 - 14:22 WIB

Eks Kamp Vietnam 1068x601 11zon
Trending di Warta