Kepala Desa Sugie, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Mawasi, mendapat tudingan bahwa telah melakukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat terkait pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Bahkan, persoalan ini sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Karimun oleh pihak yang mengaku mewakili 100 orang masyarakat. Seluruh masyarakat itu disebut-sebut sebagai korban pungli.
Mawasi dituding telah melakukan pungli sebesar Rp 100 ribu terhadap ratusan masyarakat yang akan mengajukan pengurusan sertifikat tanah.
Padahal, biaya tersebut akan digunakan sebagai biaya materai, operasional pengukuran, konsumsi serta penggandaan dokumen.
Baca Juga
โDan ini sudah disepakati bersama sesuai berita acara kesepakatan pada tanggal 28 Agustus 2019 yang dihadiri kepala desa Sugie, BPD, Kadus, pemuda dan tokoh masyarakat,โ ujar Kuasa Hukum Mawasi, Trio Wiramon, Jumat (24/12).
Menurutnya, pembebanan biaya PTSL kepada masyarakat itu juga sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni menteri ATR, Mendagri, dan menteri Desa dan Pembangunan Daerah.
โPada SKB itu memuat poin bahwa besaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan terbagi atas II kategori, Kepri sebesar Rp 350 ribu,โ jelasnya.
โDalam hal pembiayaan tersebut tidak dianggarkan dalam APBD maka biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat,โ tambah dia.
Atas dasar itu, kata dia, aparat desa sebelumnya membuat kesepakatan agar tidak menimbulkan polemik karena telah sewenang-wenang menentukan besaran biaya yang dibebankan kepada masyarakat.
โSementara jika merujuk pada SKB itu, beban biaya itu Rp 350 ribu. Namun, hal itu tidak dilakukan mengingat perekonomian masyarakat yang tidak mungkin membayar sebesar itu,โ ucapnya.
Mawasi menambahkan, agar persoalan ini tidak bias dan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat serta mengganggu kondusifitas desa.
โKita minta juga agar masyarakat memahami kondisi keuangan desa yang tidak memiliki anggaran untuk menanggung seluruh pembiayaan PTSL tanah hak milik masyarakat,โ katanya.
โNamun kami juga tidak ingin mengintervensi jalannya supremasi hukum. Kami serahkan semua kepada aparat penegak hukum,โ tutupnya.