Kadisdik Kepri Dihadirkan Dalam Persidangan Kasus Korupsi SMKN 1 Batam

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam, Lea Lindrawati Suroso dan Wiswirya Deni kembali menjalani sidang lanjutan, secara tatap muka (offline) di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Kamis (2/5) kemarin.ย 

Dalam persidangan ini, agenda pemeriksaan saksi di antaranya Kadisdik Provinsi Kepri, Andi Agung, mantan Kadisdik Provinsi Kepri M. Dali dan mantan Anggota DPRD Kepri Ruslan Kasbulatov sebagai ketua komite dan Ketua MKKS Musmulyadi.ย 

ADVERTISEMENT

Kehadiran M Dali dalam sidang itu adalah untuk menjelaskan perihal belum adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang berkaitan pedoman sekolah untuk menggunakan uang komite meski secara umum telah diatur dalam peraturan perundang-undangan serta peraturan gubernur.

โ€œDia (M Dali) mengatakan, permasalahan di SMKN 1 Batam itu karena lemahnya pengawasan pengelolaan dana BOS akibat begitu banyak sekolah di Kepri,โ€ ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, Jumat (6/12).ย 

Menurut dia, dari lima orang dihadirkan sebagai saksi, baru tiga orang yang dapat dimintai keterangannya. Mereka adalah M Dali, Andi Agung, serta satu saksi lain sebagai penyedia.

Sementara, untuk pemeriksaan saksi 2 lain akan dilanjutkan pada tanggal 12 Januari 2023.

โ€œPersidangan dilaksankan secara offline kedua terdakwa, penasihat hukum, penuntut umum hadir di persidangan secara tatap muka langsung. Sidang berjalan dengan kondusif dengan menerapkan protokol kesehatan,โ€ pungkasnya.ย 


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot