Kanwil Kemenkumham Kepri Ungkap Pembangunan Gedung Bapas Tepat Waktu

Kakanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam mengungkapkan proses pembangunan gedung Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Batam yang sempat molor.

“Perlu kami sampaikan dalam kesempatan ini terkait progres pembangunan Bapas Batam, bahwa sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan (29 Desember 2022), pekerjaan konstruksi belum dapat terselesaikan,” kata Godam di Batam, Rabu (15/3).

ADVERTISEMENT

Pembangunan dikerjakan oleh CV Mahamer sebagai pemenang lelang. Dengan pagu anggaran Rp 8.908.936.923,58, dengan masa pengerjaan 95 hari kalender terhitung sejak 26 September 2022.

“Karena belum rampung dikerjakan sehingga diberikan kesempatan pertama,” ujarnya.

Ia mengatakan sesuai dengan PMK 189/PMK 05/2022 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada masa Pandemi

COVID-19 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2023.

Maka dibuatkan addendum surat perjanjian untuk dilakukan dua kali perpanjangan dan pemberian kesempatan.

“Pemberian kesempatan pertama, dilakukan untuk 50 hari, mulai tanggal 30 Desember 2022 hingga 17 Februari 2023. Pemberian kesempatan kedua, dilakukan untuk 40 hari, mulai 18 Februari 2023 sampai 29 Maret, ” kata dia.

Menurut dia, jika batas waktu pemberian kesempatan yang kedua 29 Maret penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan atau  hasil rekomendasi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

ADVERTISEMENT

“Jika tidak dapat dilakukan BAST, maka Kemenkumham akan mengenakan denda keterlambatan,” ungkap Godam.

Kemenkumham juga akan melakukan pencairan jaminan pelaksanaan pekerjaan, dan mengusulkan penyedia masuk ke dalam daftar hitam (black list).

“Kami akan meminta APIP untuk melakukan reviu/audit terhadap hasil pekerjaan dengan didampingi oleh Perwakilan Pejabat yang berwenang dari Ditjen Pemasyarakatan dan Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Dan kami pastikan bahwa tidak ada kerugian negara yang timbul akibat pekerjaan konstruksi ini,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot