Kapal tanker MT Zakira dari Malaysia yang membawa 600 kilo liter minyak solar, di tangkap oleh Bea Cukai Batam, saat hendak berlayar menuju ke perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Operasi Patroli Laut Jaring Sriwijaya Bea Cukai Batam tersebut berlangsung pada Minggu (25/9).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah, menjelaskan kapal tanker tersebut diduga tidak memiliki dokumen kepabeanan saat masuk perairan Batam.
“Kapal itu masuk ke perairan Batam dengan membawa 600.00 liter minyak solar High Speed Diesel (HSD) tanpa dokumen yang dipersyaratkan,” ujar Rizki, Selasa (27/9).
Baca Juga
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti, oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya.
Kemudian melalui pemantauan radar MT Zakira berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar yang banyak kapal mendekat ke kapal tersebut diduga melakukan Ship-to-Ship (STS) minyak solar HSD secara ilegal.
Dari sana kapal MT Zakira bergerak ke barat dari Pengerang yang masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.
Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tanker tersebut dicegat. Lalu diperiksa oleh
Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar.
“Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, kapal tanker itu membawa muatan enam ratus kilo liter minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun,” imbuh Rizki.
Nahkoda berinisal NI dan juru mudi berinisal AZ ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kita kembangkan. Nanti update kita rilis,” pungkasnya.