Kapolres Bintan: Kehadiran Keponakan Pemicu Pembunuhan di Sei Lekop

Polres Bintan kembali menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., di Lobi Satreskrim Polres Bintan pada Senin, 29 September 2025.

ADVERTISEMENT

Kapolres didampingi oleh Kasatreskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., Kasihumas IPTU Hotma P. Bako, dan KBO Satreskrim IPTU Borlan. Turut hadir dalam kesempatan tersebut para awak media, dan tersangka juga dihadirkan.

Dalam pemaparannya, Kapolres Bintan menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Pelaku yang diketahui bernama Michael Pandawa (MP) itu tega menghabisi istri sirinya Rosma Dalima Kusing (ROS) pada subuh hari.

“Pelaku berinisial MP (45), yang merupakan suami korban, nekat melakukan pembunuhan terhadap istrinya, ROS (38), atas dasar emosi yang memuncak,” ujar AKBP Yunita Stevani.

Dijelaskan bahwa hubungan rumah tangga keduanya sudah tidak harmonis. Pemicunya adalah kehadiran keponakan pelaku yang tinggal serumah.

Korban merasa kehadiran keponakan tersebut merusak rumah tangga mereka, sementara tersangka justru menganggap korban sebagai perusak hubungannya dengan keluarga besarnya.

Kapolres kemudian memaparkan kronologi kejadian yang bermula pada Selasa, 23 September 2025. Usai pulang kerja, pelaku singgah di Pos Siskamling di daerah perumahannya sebelum menuju rumah.

Dalam keadaan lapar, pelaku memanggil korban yang berada di dalam kamar.

ADVERTISEMENT

“Karena panggilannya tidak disaut, pelaku merasa kesal dan membanting sebuah gelas. Hal ini memicu cekcok di antara mereka yang kemudian eskalasi menjadi penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Kapolres.

Dalam aksinya, pelaku menghabisi nyawa istrinya menggunakan sebilah parang. Korban mengalami luka berat di bagian kepala serta beberapa luka lain di tubuhnya.

Usai kejadian, pelaku sempat menghubungi Ketua RT, namun tidak mendapat jawaban. Pelaku lalu menghubungi seorang teman dan menceritakan peristiwa tersebut, sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article