Perkembangan kasus COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau saat ini mulai menunjukkan peningkatan kasus. Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepri, hingga 15 Juli 2022 sudah ada 36 kasus aktif yang ditemukan.
Padahal, beberapa waktu belakangan perkembangan kasus COVID-19 sudah melandai, bahkan pernah nol kasus aktif.
Menanggapi hal itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan instansi terkait serta kabupaten/kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap melonjaknya kasus kedepan.
Hal itu mengingat, adanya varian baru Omicron Sub Varian BA4 dan BA5 di seluruh dunia termasuk Indonesia. Ditambah lagi, naiknya jumlah kasus konfirmasi harian di sejumlah daerah serta negara tetangga.
“Kewaspadaan harus ditingkatkan sebab per 15 Juli 2022 kasus terkonfirmasi positif di Kepri telah mencapai 36 orang,” tegasnya saat memimpin Rapat Koordinasi COVID-19 bersa kabupaten/kota di Gedung Daerah Tanjungpinang, Jumat (15/7) malam.
Selain itu, lanjut Ansar, menindaklanjuti surat edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dikeluarkan Satgas Nasional dan SE Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat.
Maka, dalam Pemprov Kepri akan juga akan mengeluarkan edaran yang sama guna meneruskannya ke kabupaten/kota.
“Malam ini akan langsung saya tandatangani SE Gubernur untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan tiap Kabupaten Kota. Berlaku per 17 Juli 2022 sesuai SE Satgas COVID-19 Nasional,” sebut Ansar.
Saat ini, dikatakan Ansar, capaian vaksinasi booster di Kepri baru mencapai 47,72 persen. Dengan demikian, masih ada 717.954 sasaran dari target yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, ia menekankan, agar instansi terkait dan kabupaten/kota dapat mengejar capaian vaksinasi booster dengan membuka sentra vaksinasi di daerah masing-masing.
“Untuk menarik perhatian masyarakat tentu dengan inovasi masing-masing. Umpamanya menyediakan door prize dengan undian dengan periode tertentu. Silakan berinovasi supaya percepatan booster lebih baik,” pesan Gubernur.
Kemudian, untuk aturan PPDN wajib vaksin booster akan diterapkan mulai 17 Juni 2022 nanti. Bagi warga yang masih dosis 1 atau 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Ansar menambahkan, pihaknya juga akan menyediakan layanan vaksinasi booster di bandara dan pelabuhan. Sehingga, memudahkan masyarakat yang akan berangkat untuk melakukan vaksin.
“Selain Rapid Test Antigen, layanan vaksinasi booster juga akan kita sediakan di bandara-bandara dan pelabuhan-pelabuhan. Ini juga upaya untuk mendongkrak capaian vaksinasi dosis 3,” demikian Ansar.
Area lampiran